Minyakita Takaran Kurang? Polda Sulbar Temukan Kejanggalan di Pasar Mamuju!
Polda Sulbar bersama Disperindag mengungkap temuan mengejutkan: Minyakita kemasan 1 liter ternyata tidak sesuai takaran di pasar Mamuju, Sulawesi Barat. Razia juga menemukan harga jual di atas HET.
Tim gabungan Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, dan Pemerintah Kabupaten Mamuju mengungkap praktik kecurangan penjualan Minyakita di Mamuju. Razia yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2024 di Pasar Lama dan Pasar Baru menemukan sejumlah kemasan Minyakita 1 liter yang ternyata tidak sesuai takaran yang tertera pada label.
Kasubdit Indaksi Polda Sulbar, AKBP Ifan Wahyudi, menyatakan, "MinyaKita kemasan botol yang pada label tertera satu liter, namun ternyata setelah dilakukan pengukuran tidak sesuai. Temuan ini selanjutnya akan kami kembangkan."
Razia tersebut tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga pemasok minyak goreng di Mamuju. Petugas menemukan beberapa botol Minyakita yang setelah diukur, volumenya kurang dari satu liter seperti yang tertera pada kemasan. Selain itu, tim juga menemukan penjualan minyak goreng dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyakita di Mamuju: Takaran Bermasalah dan Harga di Atas HET
AKBP Ifan Wahyudi menjelaskan kronologi penemuan tersebut. Tim gabungan secara intensif memeriksa sejumlah kios di Pasar Lama dan Pasar Baru Mamuju. Hasilnya, beberapa kemasan Minyakita ditemukan memiliki takaran yang tidak sesuai dengan label. "Beberapa botol MinyaKita kami buka dan dituangkan dalam alat ukur dan ditemukan tidak sesuai yang tertera pada kemasan," terang Ifan Wahyudi.
Pihaknya berencana untuk melakukan tera dan melaporkan temuan ini kepada instansi terkait. Langkah ini penting untuk memastikan keakuratan ukuran dan melindungi konsumen dari praktik curang. Selain masalah takaran, razia juga menemukan pelanggaran HET.
Penjualan Minyakita dengan harga di atas HET menjadi perhatian serius. AKBP Ifan Wahyudi menegaskan komitmen Polda Sulbar untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran. "Selanjutnya untuk harga minyak goreng, juga kami temukan masih dijual di atas HET," kata Ifan Wahyudi.
Polda Sulbar memberikan imbauan kepada seluruh pedagang, khususnya pengecer, agar menaati HET yang telah ditetapkan dan tertera pada label kemasan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berdampak hukum.
Langkah-langkah Selanjutnya dan Komitmen Penegakan Hukum
Polda Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan razia serupa untuk memastikan harga minyak goreng tetap terkendali dan melindungi konsumen. AKBP Ifan Wahyudi menyatakan, "Kami mengingatkan agar para pedagang, terutama pengecer, untuk mengikuti aturan harga. Apabila tidak mengikuti, ada konsekuensi hukumnya."
Razia tidak hanya akan difokuskan pada pasar tradisional, tetapi juga akan menjangkau produsen langsung. Polda Sulbar bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penindakan yang efektif dan mencegah praktik kecurangan serupa terjadi kembali. "Jadi semua pasar kami akan coba cek dan juga kami akan melakukan pengecekan kepada produsen langsung," kata Ifan Wahyudi.
Temuan ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen. Polda Sulbar dan instansi terkait akan terus berupaya untuk memastikan ketersediaan Minyakita dengan harga dan takaran yang sesuai ketentuan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan bagi konsumen di Sulawesi Barat.