Misteri Pendangkalan Danau Lido: Gakkum KLH Periksa 16 Saksi, Hary Tanoe Belum Hadir
Gakkum KLH telah memeriksa 16 saksi terkait dugaan kerusakan lingkungan di KEK Lido, namun beberapa pihak, termasuk dari PT MNC Land Lido, belum memenuhi panggilan, termasuk kemungkinan Hary Tanoesoedibjo.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) tengah mengusut dugaan kerusakan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Sejumlah saksi telah diperiksa, namun proses investigasi masih berlanjut. Pemeriksaan ini terkait dugaan dampak pembangunan KEK Lido terhadap lingkungan sekitar, khususnya sedimentasi Danau Lido. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan potensi penetapan tersangka.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Gakkum KLH telah memeriksa 16 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk dinas terkait, masyarakat pelapor, dan pihak manajemen KEK Lido. Pemeriksaan masih terus dilakukan, dengan target penyelesaian pemeriksaan terhadap 36 saksi pada 21 Maret mendatang.
Namun, terdapat beberapa saksi, termasuk dari PT MNC Land Lido, yang telah meminta penundaan pemeriksaan. Pihak Gakkum KLH akan mengevaluasi alasan penundaan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Belum semua saksi memenuhi panggilan, termasuk kemungkinan pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, yang juga telah dilayangkan surat panggilan.
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Gakkum KLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan setelah terjadi pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido.
Sebelumnya, pada Februari 2024, KLH telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido. Langkah ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup menerima laporan dari masyarakat terkait dampak lingkungan pembangunan KEK Lido. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, dengan kemungkinan penetapan tersangka.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari 2024, Hary Tanoesoedibjo menyatakan bahwa pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi menjadi faktor utama pendangkalan Danau Lido. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya mengatasi sedimentasi, termasuk membangun penahan lumpur. Ia juga menekankan bahwa masalah sedimentasi tersebut telah ada sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido pada tahun 2013.
Klaim Pihak KEK Lido dan Investigasi Berlanjut
Hary Tanoesoedibjo menambahkan bahwa KEK Lido telah membangun saluran drainase untuk mengarahkan air limpasan agar tidak masuk ke Danau Lido, serta aktif melakukan pengelolaan danau. Pernyataan ini masih dalam proses penyelidikan dan verifikasi oleh Gakkum KLH.
Gakkum KLH terus berupaya untuk menyelesaikan proses pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Hasil investigasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup di KEK Lido. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan transparansi akan dijaga selama proses investigasi berlangsung.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pembangunan proyek besar agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. KLH berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup Indonesia.
Proses penyidikan ini akan terus dipantau publik, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan dan nama besar pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil investigasi dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang.