MK Putuskan Sengketa Pilkada 2024: 310 Perkara Diputus 4-5 Februari
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan _dismissal_ untuk 310 sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula, menentukan kelanjutan perkara ke tahap pembuktian.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus 310 sengketa Pilkada 2024. Pemberitahuan resmi menyebutkan pembacaan putusan _dismissal_, yang menentukan apakah perkara dilanjutkan atau gugur, akan dilakukan pada 4-5 Februari 2025. Keputusan ini lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025, sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan informasi tersebut di Jakarta pada Kamis lalu. Ia menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan bergantung pada keputusan _dismissal_. Jika perkara dinyatakan lanjut, maka akan memasuki tahap pembuktian. Namun, jika gugur, putusan _dismissal_ akan mengakhiri proses hukum.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa semua pihak terkait, baik yang perkaranya lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan _dismissal_. Ia berharap kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur bisa segera dilantik, idealnya bersamaan dengan yang tidak mengajukan gugatan ke MK.
Putusan _dismissal_ ini sangat krusial. Jika perkara dinyatakan lanjut, pihak-pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi dan ahli. Batas maksimal adalah enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota. Daftar saksi dan ahli, lengkap dengan identitas dan keterangannya, harus diajukan sehari sebelum sidang pembuktian.
Saldi Isra menekankan bahwa setelah putusan _dismissal_, kecuali ada perintah khusus dari Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti. Perkara yang dinyatakan gugur tidak perlu menambah bukti lagi. Proses _inzage_ (pemeriksaan bukti) juga akan berhenti sampai putusan _dismissal_ dibacakan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas proses persidangan.
Dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024, terdapat 23 perkara sengketa gubernur, 238 perkara sengketa bupati, dan 49 perkara sengketa wali kota. Jumlah perkara yang cukup signifikan ini menunjukkan tingginya dinamika politik di Pemilu serentak tahun lalu.
Putusan _dismissal_ dari MK akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa dan akan berdampak signifikan terhadap proses pelantikan kepala daerah terpilih. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan lebih lanjut.