Modus Baru Pengedar Narkoba: Sembunyikan Sabu di Gendongan Bayi!
Polisi Mataram mengungkap modus baru pengedar narkoba yang menyimpan sabu-sabu di dalam gendongan bayi, dengan tersangka berinisial MTH ditangkap bersama tiga pengguna lainnya.
Mataram, 5 Maret 2024 - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengungkap kasus pengedaran narkoba dengan modus baru yang mengejutkan. Seorang terduga pengedar, MTH (34), asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap karena menyembunyikan tiga paket sabu-sabu siap edar di dalam gendongan bayi yang tergantung di dinding kamar indekosnya. Penangkapan ini terjadi pada Rabu dini hari di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Penemuan ini mengejutkan petugas karena tersangka memanfaatkan barang tak terduga untuk mengelabui pihak berwajib. "Simpan dalam gendongan bayi ini jadi modus pelaku untuk mengelabui orang lain," ungkap Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Modus ini menunjukkan tingkat kreativitas pelaku dalam upaya menghindari penangkapan.
Selain MTH, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengguna narkoba, termasuk seorang perempuan. Keempatnya kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga sabu-sabu yang ditemukan merupakan sisa barang yang belum terjual, mengingat MTH diduga membeli sabu-sabu per gram dan memecahnya menjadi beberapa paket siap edar.
Penggerebekan dan Temuan Barang Bukti
Penggerebekan di kamar indekos MTH membuahkan sejumlah barang bukti, selain tiga paket sabu-sabu. Polisi menemukan alat isap sabu-sabu dan sisa bungkus paket narkoba, yang semakin menguatkan dugaan MTH sebagai pengedar. "Ada juga barang bukti yang menguatkan MTH sebagai pengedar, di antaranya ada klip plastik kosong yang digunakan untuk bungkus paket sabu-sabu," jelas AKP Bagus. Temuan ini menunjukkan bahwa MTH tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menyediakan tempat untuk pengguna sabu-sabu mengonsumsi barang haram tersebut.
Meskipun MTH mengaku serbuk kristal putih tersebut adalah tawas, bukan sabu-sabu, polisi tetap melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis narkoba yang sebenarnya. "Kami tidak langsung percaya dengan keterangan ini sebelum ada uji laboratorium. Sebagian sudah kami sisihkan untuk kebutuhan pengujian," tegas AKP Bagus. Hasil uji laboratorium akan menjadi bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.
AKP Bagus menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri pemasok sabu-sabu kepada MTH. Polisi berkomitmen untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba secara menyeluruh. "Kami memastikan bahwa penanganan kasus narkoba hasil penggerebekan ini masih berlanjut untuk menelusuri peran pemasok," tambahnya.
Proses Hukum dan Pasal yang Diterapkan
MTH dan tiga terduga pengguna narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memiliki waktu enam hari untuk menentukan status hukum mereka. "Jadi, kami masih ada waktu enam hari ke depan untuk menentukan status dari para pihak yang kami amankan dinihari tadi," pungkas AKP Bagus.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkoba dan berbagai modus operandi yang digunakan para pengedar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Modus baru yang digunakan MTH, yaitu menyembunyikan sabu-sabu di dalam gendongan bayi, menunjukkan betapa liciknya para pengedar narkoba dalam menjalankan aksinya. Hal ini juga menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan dalam mengungkap berbagai modus operandi tersebut.