Modus Penukaran Kemasan Beras SPHP Terungkap di Papua Barat
Polda Papua Barat mengungkap modus penukaran kemasan beras SPHP oleh pedagang untuk meraup keuntungan lebih, melanggar aturan pemerintah.
Tim Satgas Pangan Polda Papua Barat mengungkap praktik ilegal berupa penukaran kemasan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang dilakukan oleh pedagang eceran di Manokwari. Modus ini terungkap pada Senin, 3 Juli 2023, dan bertujuan untuk meningkatkan harga jual di atas ketentuan pemerintah. Kepolisian telah memberikan peringatan keras kepada pedagang yang terlibat, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.
Ketua Satgas Pangan Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Sonny MN Tampubolon, menjelaskan modus tersebut. "Kemasan SPHP diganti dengan kemasan baru supaya harga jual naik lebih dari ketentuan," ungkap Sonny. Hal ini menunjukkan upaya pedagang untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dengan cara yang tidak sah, merugikan konsumen dan menghambat upaya pemerintah dalam menstabilkan harga pangan.
Penemuan ini menjadi fokus perhatian Satgas Pangan Polda dan Polres jajaran di seluruh wilayah Papua Barat. Mereka gencar melakukan inspeksi mendadak ke distributor dan pedagang eceran untuk mencegah praktik serupa dan menindak tegas pelaku penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga pangan. "Kami ingatkan semua distributor dan pedagang supaya tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan pemerintah," tegas Sonny, menekankan komitmen penegak hukum dalam mengawasi distribusi pangan.
Pengawasan Ketat terhadap Distribusi Beras SPHP dan Komoditas Pangan Lainnya
Selain menindak tegas praktik penukaran kemasan beras SPHP, Satgas Pangan juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Pasar Pangan Murah. Operasi pasar ini mendistribusikan lima komoditas pangan penting, yaitu beras SPHP, daging kerbau beku, gula konsumsi, bawang putih, dan Minyakita. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian komoditas tersebut tepat sasaran dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Komisaris Besar Sonny menambahkan, "Lima komoditas yang dijual itu perlu diawasi supaya tepat sasaran. Pemerintah sudah atur harga jualnya dan maksimal pembelian setiap konsumen." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan aksesibilitas terhadap komoditas pangan penting dengan harga terjangkau.
Pemantauan yang ketat ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan aturan penjualan beras SPHP. Kepala Perum Bulog Cabang Manokwari, Sheika Irawaty, menjelaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan melakukan transaksi antar-pedagang. Pedagang harus terdaftar sebagai mitra Bulog, menandatangani kesepakatan, memiliki tempat usaha yang jelas, dan melaporkan stok secara rutin.
Sheika Irawaty menegaskan, "Beras SPHP itu dijual putus, artinya mitra kami hanya bisa jual ke masyarakat, apalagi sampai tukar kemasan." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan beras SPHP sampai kepada konsumen dengan harga yang terjangkau.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan
Pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras SPHP, yaitu Rp13.500 per kilogram atau Rp67.500 untuk kemasan lima kilogram. Pedagang yang melanggar aturan, termasuk melakukan penukaran kemasan atau menjual di atas HET, akan dikenai sanksi tegas. Bulog akan memblokir pedagang yang melanggar dari daftar mitra, sehingga mereka tidak lagi bisa mendapatkan pasokan beras SPHP.
Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, pemerintah berharap dapat mencegah praktik ilegal dan menjaga stabilitas harga pangan di Papua Barat. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar.
Secara keseluruhan, upaya Polda Papua Barat dalam mengungkap modus penukaran kemasan beras SPHP dan pengawasan ketat terhadap distribusi komoditas pangan lainnya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat. Sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar aturan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.