Motif Mutilasi di Surabaya: Sakit Hati dan Cemburu, Ancaman Hukuman Mati
Polisi Jawa Timur mengungkap motif pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Surabaya karena sakit hati dan cemburu, dengan tersangka terancam hukuman mati.
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan Surabaya akhirnya terungkap. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Senin (27/1), menjelaskan bahwa tersangka RTH alias A (32) nekat membunuh dan memutilasi istri sirinya, UK, karena sakit hati dan cemburu.
Motif Pembunuhan
Menurut Kombes Pol Farman, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan cemburu tersangka. Korban diduga berselingkuh dan memasukkan laki-laki lain ke dalam kosnya, sementara tersangka mengaku sebagai suami siri korban. Pernyataan korban yang mendoakan anak kandung tersangka menjadi pekerja seks komersial (PSK) juga turut memicu kemarahan tersangka. Selain itu, korban juga keberatan dengan anak kedua tersangka, bahkan meminta tersangka untuk menghilangkan anak tersebut.
Peran Orang Lain dan Pembuangan Jasad
Investigasi polisi mengungkapkan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Seorang kerabat tersangka membantu mengantarkan tersangka ke sebuah rumah kosong di Tulungagung setelah kejadian. CCTV juga merekam dua orang yang diduga terlibat. Proses pembuangan jasad dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi, mulai dari Tulungagung hingga Surabaya. Pembuangan kepala korban tertunda karena adanya sepeda motor di belakang mobil tersangka, dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan dan mutilasi terjadi pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Tersangka sempat bertemu korban di hotel tersebut dan telah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada aksi brutal yang menyebabkan kematian korban. Pembuangan potongan tubuh korban dilakukan secara bertahap hingga tanggal 23 Januari 2025.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan dan mutilasi di Surabaya ini menyoroti betapa besarnya dampak dari rasa sakit hati dan cemburu yang tak terkendali. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bijaksana. Proses hukum kini tengah berjalan dan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.