Motif Mutilasi Jombang Terungkap: Sakit Hati Rekan Kerja Akibat Pesta Miras
Polres Jombang ungkap motif mutilasi Agus Soleh (37) di Jombang; pelaku, EF (38), sakit hati pada korban setelah pesta miras dan cekcok.
Polres Jombang berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menggemparkan warga Jombang. Korban, Agus Soleh (37), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan; tubuhnya dimutilasi dan kepalanya terpisah. Pelaku, EF (38), ditangkap dan motifnya terungkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu (8/2) di tepi sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang, dan terungkap setelah penemuan mayat pada Rabu (12/2).
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan rekan kerja. Sebelum kejadian, keduanya diketahui mengonsumsi minuman keras bersama hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. "Hasil penyelidikan kami temukan fakta korban dan tersangka ini rekan kerja. Sebelum terjadi pembunuhan korban dan tersangka minum minuman keras bersama kemudian cekcok dan berakhir dengan pembunuhan dan mutilasi," ungkap Kapolres.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa kondisi mabuk akibat minuman keras membuat pelaku tak terkendali. Perkelahian berujung pada pukulan keras ke kepala korban hingga tewas. Kejadian ini kemudian berlanjut pada tindakan mutilasi yang dilakukan oleh pelaku.
Motif Sakit Hati dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, pelaku, EF (38), menyimpan dendam terhadap korban. Setelah perkelahian, pelaku pulang mengambil alat pemotong kayu dan kembali ke lokasi kejadian. Korban yang sudah tak berdaya kemudian dimutilasi. "Setelah diambil ke TKP, korban ini digeser mendekati aliran sungai. Setelah itu eksekusi pemotongan kepala," jelas AKP Margono Suhendra.
Kepala korban dibungkus jaket dan dibuang ke sungai Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh. Tubuh korban yang tanpa kepala kemudian dibenamkan di pematang sawah dekat TKP. Alat yang digunakan untuk memutilasi korban juga dibuang ke sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan telepon seluler milik korban.
Meskipun bercak darah di TKP telah tersapu aliran sungai, polisi berhasil menemukan bukti-bukti lain yang menguatkan motif sakit hati pelaku. Proses penangkapan pelaku juga berlangsung menegangkan, dengan polisi langsung menuju rumah pelaku di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Jombang. Keluarga pelaku terkejut dengan kedatangan polisi dan penemuan barang bukti di rumah tersebut.
Proses Penangkapan dan Jeratan Hukum
Polisi juga membawa keluarga korban ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF (38) dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 339 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini bermula dari temuan mayat tanpa kepala di pematang sawah Dusun Mireng pada 12 Februari 2024. Kondisi mayat yang sudah agak kering menunjukkan bahwa kejadian tersebut telah berlangsung beberapa waktu sebelumnya.
Penemuan potongan kepala di tepi Sungai Konto, Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, beberapa waktu kemudian, menguatkan dugaan bahwa potongan kepala tersebut merupakan bagian dari tubuh korban yang ditemukan sebelumnya. Hasil autopsi pun memastikan hal tersebut. Jenazah korban kini telah dimakamkan oleh keluarga, dan mereka berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatan kejinya.
Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut meskipun motif sakit hati telah terungkap. Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya minuman keras dan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bertanggung jawab.