Museum DKI Jakarta Sesuaikan Jam Operasional Selama Ramadhan
Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional museum selama Ramadhan 1446 H mengikuti jam kerja ASN, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian jam operasional museum-museum di bawah pengelolaannya selama bulan Ramadhan 1446 H. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda Enriany. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengikuti jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya. Dengan demikian, jam operasional museum akan mengikuti aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan. Hal ini memastikan keselarasan operasional museum dengan jadwal kerja pegawai yang mengelola fasilitas tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengunjung museum dan juga bagi para pegawai yang bertugas. Dengan mengikuti jam kerja ASN, diharapkan dapat memberikan efisiensi dan kenyamanan bagi kedua belah pihak.
Jam Operasional Museum Selama Ramadhan
Mengacu pada tahun sebelumnya, jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadhan pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-15.30 WIB. Dengan demikian, jam operasional museum-museum di DKI Jakarta akan mengikuti jadwal tersebut.
Lebih dari sepuluh museum di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan ini. Beberapa di antaranya yang terkenal adalah Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum M.H. Thamrin, Museum Joang 45, dan Museum Seni Rupa & Keramik. Museum lainnya seperti Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, dan Museum Betawi juga akan mengikuti kebijakan yang sama.
Selain itu, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb, dan Museum Arkeologi Onrust juga termasuk dalam daftar museum yang akan menyesuaikan jam operasionalnya. Dengan demikian, seluruh museum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta akan beroperasi dengan jam yang telah disesuaikan selama bulan Ramadhan.
Tarif Masuk Museum
Untuk tarif masuk, Pemprov DKI Jakarta menetapkan harga tiket masuk sebesar Rp10.000 untuk dewasa perorangan di hari biasa, dan Rp15.000 pada akhir pekan. Sementara itu, pelajar dan anak-anak dikenakan tarif Rp5.000, sedangkan untuk pengunjung asing dikenakan tarif Rp50.000 baik di hari biasa maupun akhir pekan.
Terdapat kebijakan khusus bagi beberapa kategori pengunjung. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, dan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mendapatkan layanan masuk museum secara gratis. Layanan gratis ini berlaku pada hari Selasa hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung aktivitas masyarakat dan memberikan kemudahan akses rekreasi, khususnya bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemberian layanan gratis ini juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan rekreasi di museum yang aman, nyaman, dan terjangkau.
"Tujuan diberikannya (layanan gratis ini) juga guna mewujudkan pelayanan rekreasi di museum yang aman, nyaman dan murah," kata Linda Enriany.
Dengan adanya penyesuaian jam operasional dan kebijakan tarif ini, diharapkan masyarakat dapat tetap menikmati berbagai fasilitas rekreasi dan edukasi yang tersedia di museum-museum DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.