NTB Berpotensi Jadi Sentra Produksi Garam Nasional, Siap Swasembada 2027?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai sentra produksi garam nasional untuk mencapai swasembada garam pada 2027, didukung luas lahan dan komitmen pemerintah daerah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai calon lokasi strategis untuk pengembangan sentra produksi garam nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Potensi NTB, khususnya di Pulau Sumbawa, dinilai sangat menjanjikan karena memiliki lahan yang luas dan kualitas produksi garam yang tinggi. Dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat juga menjadi faktor kunci keberhasilan rencana ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menjelaskan bahwa beberapa lokasi di NTB telah diidentifikasi sebagai lokasi potensial. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Desa Labuhan Bontong, Desa Sepayung, Desa Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Desa Donggobolo di Kabupaten Bima. KKP telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana pengembangan sentra garam nasional.
Pemerintah melalui KKP tengah menjalankan dua strategi utama untuk mencapai swasembada garam. Pertama, intensifikasi produksi garam rakyat dengan peningkatan kualitas hingga mencapai standar industri minimal 97 persen NaCl. Kedua, pembangunan sentra industri garam terintegrasi dari hulu hingga hilir di lokasi strategis, seperti yang direncanakan di NTB. Indonesia saat ini masih kekurangan sekitar 600 ribu ton garam untuk industri pangan dan 2,3 juta ton untuk industri kimia per tahun.
Potensi NTB dan Dukungan Pemerintah Daerah
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyatakan kesiapan daerahnya untuk menjadi model nasional dalam program swasembada garam. “Kami siap secara lahan dan kelembagaan, demi kesejahteraan petani garam,” ujar Jarot. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk mendukung program KKP. Dukungan ini sangat penting untuk keberhasilan pengembangan sentra garam nasional di NTB.
KKP menargetkan minimal 1.000 hektare lahan untuk pembangunan sentra garam nasional. Untuk mencapai target tersebut, KKP akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan konsolidasi lahan. Kerjasama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.
Percepatan program swasembada garam juga didorong oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025. Perpres tersebut secara bertahap melarang impor garam untuk sektor industri tertentu. Larangan impor garam untuk pangan akan dimulai pada tahun 2025, diikuti larangan impor garam industri pada tahun 2027.
Swasembada Garam Nasional: Target 2027
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh target swasembada garam nasional pada tahun 2027. KKP optimistis Indonesia mampu mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan garam nasional melalui peningkatan produksi, pemberdayaan petambak garam, dan modernisasi sistem pergaraman. Program ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri, tetapi juga untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Dengan pengembangan sentra garam nasional di NTB, diharapkan dapat meningkatkan produksi garam dalam negeri secara signifikan. Hal ini akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor garam dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani garam di NTB. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.
Program swasembada garam ini memiliki dampak positif yang luas, mulai dari peningkatan ekonomi petani garam hingga penguatan ketahanan pangan nasional. Kesuksesan program ini bergantung pada kerjasama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, target swasembada garam nasional pada tahun 2027 dapat terwujud.