OJK Izinkan Lembaga Keuangan Pilih Jenis Usaha Bulion Sesuai Kesiapan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan fleksibilitas kepada lembaga jasa keuangan dalam memilih jenis usaha bulion, disesuaikan dengan kesiapan bisnis dan risiko masing-masing.
Jakarta, 27 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keleluasaan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menentukan jenis usaha bulion yang ingin mereka jalankan. Hal ini disesuaikan dengan kesiapan proses bisnis dan tingkat risiko (risk appetite) yang mampu ditanggung masing-masing lembaga. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa jenis usaha bulion yang dapat dipilih meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang sesuai ketentuan. "LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis," ujar M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.
Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini menekankan penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan yang ketat, manajemen risiko yang terukur, transparansi yang tinggi, dan pelaksanaan kegiatan usaha bulion secara bertahap.
Kebijakan OJK Dorong Pertumbuhan Usaha Bulion
OJK berupaya membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan usaha bulion. Dengan pengaturan dan pengawasan yang tepat, diharapkan kegiatan usaha bulion dapat beroperasi secara optimal dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini disampaikan langsung oleh M. Ismail Riyadi.
Pembentukan usaha bulion diharapkan dapat memperluas pilihan investasi bagi masyarakat dan memperdalam pasar keuangan Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada LJK. Selain itu, OJK juga berharap kegiatan ini dapat mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
Ismail menambahkan, "Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia."
Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Usaha Bulion
Presiden Prabowo Subianto turut memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha bulion di Indonesia. Dalam pidato peresmian layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/2), Presiden Prabowo menyatakan bahwa pendirian bank emas pertama di Indonesia akan memberikan manfaat bagi stabilitas moneter nasional.
"Meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuiditas emas kepada bank emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri," kata Presiden Prabowo.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui diversifikasi sektor keuangan dan pemanfaatan sumber daya alam domestik, khususnya emas.
Dengan adanya fleksibilitas dari OJK dan dukungan pemerintah, diharapkan sektor usaha bulion di Indonesia dapat berkembang pesat dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Hal ini akan membuka peluang investasi baru, mengurangi ketergantungan pada impor emas, dan memperkuat stabilitas moneter.