OJK: Produk Asuransi Dukung Bisnis Bulion di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tersedianya produk asuransi untuk mendukung bisnis bulion di Indonesia, termasuk asuransi emas dan logam mulia yang disimpan dan dalam perjalanan.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dukungannya terhadap pengembangan bisnis bulion di Indonesia melalui produk asuransi yang telah tersedia. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta pada Kamis lalu. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi industri bulion dan bank emas di Tanah Air.
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa perlindungan asuransi untuk bisnis bulion mencakup berbagai aspek. Salah satunya adalah asuransi untuk emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) dan saat dalam perjalanan (cash in transit). Kedua jenis asuransi ini termasuk dalam produk asuransi aneka yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi umum.
Tidak hanya itu, OJK juga menyebutkan adanya asuransi kebongkaran yang melindungi nasabah dari potensi pembobolan penyimpanan emas dan logam mulia. Keberadaan produk-produk asuransi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor di sektor bulion.
Produk Asuransi Pendukung Bisnis Bulion
Lebih lanjut, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa produk asuransi yang tersedia saat ini mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi pelaku usaha bulion. Asuransi cash in safe melindungi emas dan logam mulia yang disimpan di tempat aman, sementara asuransi cash in transit memberikan jaminan keamanan selama proses pengiriman.
Sementara itu, asuransi kebongkaran memberikan perlindungan tambahan terhadap risiko pembobolan. Ketiga jenis asuransi ini saling melengkapi dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha bulion dalam menjalankan bisnisnya. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan bisnis bulion di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan berkelanjutan.
OJK juga menekankan pentingnya peran asuransi dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor bulion. Perlindungan asuransi dapat meminimalisir risiko finansial yang mungkin terjadi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ini.
Regulasi dan Peluang Bisnis Bulion
Saat ini, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) telah resmi mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Namun, OJK membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan lain yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain lembaga jasa keuangan tersebut harus memiliki kegiatan utama penyaluran kredit/pembiayaan, modal inti minimal Rp14 triliun, dan memiliki satuan kerja khusus untuk kegiatan usaha bulion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan kredibilitas dan kemampuan lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnis bulion.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari OJK, termasuk tersedianya produk asuransi, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan bisnis bulion di Indonesia. Hal ini juga akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Agusman menambahkan bahwa OJK terus berkomitmen untuk mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan agar dapat beroperasi secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Pihaknya juga siap memberikan dukungan dan asistensi kepada lembaga jasa keuangan yang ingin mengembangkan bisnis bulion sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tersedianya produk asuransi dan regulasi yang jelas diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis bulion di Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. OJK pun terus membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan lain untuk turut serta dalam pengembangan sektor ini.