OJK Sumut Tindak Lanjuti 471 Pengaduan Konsumen hingga April 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara telah menindaklanjuti 471 pengaduan konsumen hingga pertengahan April 2025, dengan sektor perbankan menjadi penyumbang terbanyak.
Medan, 22 April 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menindaklanjuti sebanyak 471 pengaduan konsumen selama periode Januari hingga pertengahan April 2025. Pengaduan tersebut beragam, mulai dari sektor perbankan hingga perusahaan asuransi. Hal ini menunjukkan komitmen OJK Sumut dalam melindungi hak-hak konsumen jasa keuangan di wilayah tersebut.
Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menyatakan bahwa seluruh pengaduan telah ditangani sesuai prosedur. "Seluruh 471 pengaduan yang diterima tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Khoirul dalam keterangan pers di Medan, Selasa.
Data yang dihimpun menunjukkan sektor perbankan menjadi penyumbang pengaduan terbanyak, yaitu sebanyak 180 pengaduan. Jumlah ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas layanan dan transparansi di sektor perbankan di Sumatera Utara.
Rincian Pengaduan Konsumen di Sumatera Utara
Berikut rincian pengaduan konsumen yang diterima OJK Sumut hingga pertengahan April 2025:
- Perbankan: 180 pengaduan
- Fintech P2P Lending (terdaftar): 134 pengaduan
- Perusahaan Pembiayaan: 74 pengaduan
- Perusahaan Asuransi (Umum/Jiwa): 78 pengaduan
- Sektor Gadai: 4 pengaduan
OJK Sumut menangani pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Setiap laporan, baik yang mengandung indikasi sengketa maupun pelanggaran, ditindaklanjuti dengan serius. "Kami secara rutin mengevaluasi pengaduan yang diterima bersama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," tambah Khoirul.
Topik Pengaduan Terbanyak
Beberapa topik pengaduan yang mendominasi periode ini antara lain restrukturisasi pembiayaan, persoalan klaim asuransi, perilaku petugas penagihan, dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini menjadi perhatian khusus bagi OJK Sumut dan PUJK di wilayah tersebut.
OJK Sumut memberikan penekanan kepada PUJK untuk meningkatkan kualitas layanan konsumen dan mengatasi permasalahan yang sering dikeluhkan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan memberikan perlindungan yang lebih optimal.
Edukasi Keuangan di Sumatera Utara
Selain menangani pengaduan, OJK Sumut juga gencar melakukan edukasi keuangan. Hingga 8 April 2025, telah dilaksanakan 572 kegiatan edukasi keuangan dengan total peserta lebih dari 35.219 orang. Peserta berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pelajar, pelaku UMKM, ibu rumah tangga, petani, masyarakat umum, dan penyandang disabilitas.
Program edukasi keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan jasa keuangan, serta mendorong literasi keuangan yang lebih baik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Ke depannya, OJK Sumut akan terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dan literasi keuangan di Sumatera Utara. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan iklim sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.