OJK: Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia Selaras dengan Cita-Cita Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 selaras dengan Asta Cita, khususnya dalam mendukung kemandirian ekonomi dan lingkungan.
Jakarta, 25 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) terbaru selaras dengan kepentingan nasional, khususnya dua poin penting dalam Asta Cita: Asta Cita 2 dan Asta Cita 8. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam keterangan resmi di Jakarta. TKBI sendiri merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Asta Cita 2, yang berfokus pada kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan biru, serta Asta Cita 8 yang menekankan harmonisasi kehidupan dengan lingkungan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, mendapatkan dukungan langsung dari pengembangan TKBI. Penerapan TKBI diharapkan dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa penyelarasan tersebut terlihat jelas dalam TKBI versi 2, yang baru saja diluncurkan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025. Versi terbaru ini memperluas cakupan sektor yang sebelumnya hanya berfokus pada energi, kini mencakup sektor konstruksi dan properti, transportasi dan penyimpanan, serta kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
TKBI Versi 2: Perluasan Sektor dan Cakupan
TKBI versi 1, yang diluncurkan pada 1 Februari 2024, meletakkan dasar kerangka taksonomi dengan fokus utama pada sektor energi. Namun, TKBI versi 2 yang diluncurkan pada 11 Februari 2025, menunjukkan langkah signifikan dengan menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), dan sebagian sektor agriculture, forestry and other land use (AFOLU), khususnya kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Penambahan ini diharapkan dapat mendorong perluasan upaya berkelanjutan di berbagai sektor ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan, "Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut." Pernyataan ini menekankan pentingnya peran TKBI dalam mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, OJK berencana untuk mengembangkan TKBI versi 3 yang akan mencakup sektor AFOLU lainnya, seperti manufaktur/IPPU, dan pengelolaan air, sanitasi, dan limbah. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus menyempurnakan TKBI agar tetap relevan dan komprehensif.
Prinsip dan Referensi TKBI
TKBI disusun berdasarkan prinsip-prinsip scientific and credible, interoperable, dan mendukung kepentingan nasional serta inklusif. TKBI dirancang untuk dapat digunakan oleh berbagai skala pengguna, mulai dari korporasi besar hingga UMKM. Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF), kebijakan nasional, dan taksonomi global lainnya yang relevan.
Ruang lingkup TKBI mencakup sektor-sektor terkait dengan Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia dan sektor pendukungnya (enabling sector). Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di tingkat nasional. OJK berharap TKBI dapat diperluas penggunaannya oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, investor, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan.
Dengan penerapan TKBI yang semakin luas, diharapkan dapat meningkatkan aliran modal (capital flow) untuk mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia. TKBI juga akan menjadi referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas dalam Laporan Keberlanjutan, serta menjadi dasar kerangka regulasi yang sejalan dengan Undang-Undang P2SK.
"Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK," pungkas Mahendra Siregar.