OJK Terbitkan Aturan Baru Pasar Modal: Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2024 untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia. POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) ini juga difokuskan pada penguatan perlindungan investor, sebuah langkah penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan komitmen OJK untuk senantiasa beradaptasi dengan regulasi yang dinamis. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung di Jakarta pada Kamis lalu.
Latar Belakang POJK 32/2024
Penerbitan POJK 32/2024 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini mencakup bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. UU P2SK juga merevisi, menghapus, dan menambahkan beberapa poin penting dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya terkait pengembangan dan penguatan pengaturan transaksi serta lembaga efek di pasar modal.
Perubahan signifikan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan pasar modal terkini. Dengan demikian, diharapkan pasar modal Indonesia dapat semakin berkembang dan terpercaya.
Poin-Poin Penting POJK 32/2024
POJK 32/2024 yang mulai berlaku pada 23 Desember 2024 ini mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah pengaturan mengenai "jasa lain" yang dapat diberikan oleh self-regulatory organizations (SRO) berdasarkan persetujuan OJK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas SRO dalam menjalankan fungsinya.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, perluasan penggunaan dana jaminan, serta perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan. Aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi transaksi di pasar modal.
Peraturan ini juga mencakup pengaturan tentang kondisi kesulitan usaha bagi penyelenggara pasar modal, termasuk bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan perusahaan efek. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menangani potensi krisis yang dapat mengganggu stabilitas pasar modal.
Kesimpulan
Penerbitan POJK 32/2024 menandai langkah signifikan OJK dalam upaya meningkatkan integritas, efisiensi, dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif, diharapkan pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih berkelanjutan dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Peraturan ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan pasar modal yang sehat dan terpercaya.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, terhadap pasar modal Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.