Oknum Bhayangkari di Palangka Raya Resmi Tersangka Kasus Penipuan Izin Usaha Gas Elpiji
Polda Kalteng menetapkan oknum Bhayangkari berinisial HW sebagai tersangka kasus penipuan izin usaha gas elpiji 3 kilogram di Palangka Raya, dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHP.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan seorang oknum Bhayangkari di Palangka Raya sebagai tersangka kasus penipuan. Korbannya, seorang warga bernama Marliana, mengalami kerugian akibat penipuan pengurusan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Tersangka, berinisial HW, telah ditetapkan sejak 21 Februari 2025 dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan penetapan tersangka HW berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau pasal 372 KUHP (penggelapan). Proses penyidikan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan terus berlanjut. Suami HW yang berdinas di Polresta Palangka Raya juga turut menjadi fokus perhatian dalam penyelidikan.
Penyidik Polda Kalteng telah memeriksa sejumlah saksi. Meskipun saat ini HW menjadi satu-satunya tersangka, Kombes Pol. Erlan Munaji menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka, tergantung pada perkembangan proses penyidikan. Pihaknya meminta masyarakat mempercayakan proses hukum dan berharap masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Oknum Bhayangkari Diduga Tipu Warga Palangka Raya
Oknum Bhayangkari berinisial HW diduga menipu Marliana dengan modus penipuan pengurusan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram. HW memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan korban akan kemampuannya mengurus izin tersebut. Namun, setelah menerima sejumlah uang dari korban, izin usaha tersebut tidak kunjung terbit, sehingga korban mengalami kerugian.
Proses penyidikan saat ini tengah fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan suami HW dalam kasus ini.
"Terhadap oknum Bhayangkari, yang suaminya berdinas di Polresta Palangka Raya proses terus berlanjut. Saksi juga sudah beberapa diperiksa," ucap Kombes Pol. Erlan Munaji.
Polda Kalteng memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum.
Proses Hukum Berjalan, Masyarakat Diminta Melapor
Kombes Pol. Erlan Munaji menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polda Kalteng. Laporan tersebut akan menjadi bukti tambahan dalam proses penyidikan dan membantu mengungkap seluruh rangkaian aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Penyidik Polda Kalteng bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas dan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan sangkaan yang dikenakan.
"Kami komitmen untuk profesional dalam menangani kasus ini. Kita transparan dan berkeadilan. Nanti kita lihat selanjutnya. Termasuk jika ada keterkaitan dari suaminya," demikian Erlan.
Polda Kalteng menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dengan ditetapkannya HW sebagai tersangka, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan pengurusan izin usaha. Penting untuk selalu memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan jasa pengurusan izin.