Oknum Notaris Medan Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Suami Senilai Rp500 Juta
Jaksa mendakwa oknum notaris Medan, Tiromsi Sitanggang, dengan pasal berlapis atas pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, yang diduga terkait dengan asuransi jiwa senilai Rp500 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa Tiromsi Sitanggang (58), seorang oknum notaris di Medan, dengan pasal berlapis atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat, 22 Maret 2024. Dugaan pembunuhan ini melibatkan supir Tiromsi, Grippa Sihotang (DPO), dan terungkap setelah penyelidikan mendalam atas kematian Rusman.
JPU Emmy Khairani Siregar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 4 Maret 2024, menjelaskan bahwa Tiromsi dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan subsider meliputi Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berbagai pasal ini mencerminkan keseriusan jaksa dalam menuntut keadilan atas kematian Rusman.
Motif pembunuhan diduga kuat terkait dengan polis asuransi jiwa senilai Rp500 juta yang didaftarkan Tiromsi atas nama Rusman di PT Prudential Life Assurance pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, Tiromsi bahkan meminta anaknya mengambil foto Rusman sambil memegang KTP. Selanjutnya, Rusman dipaksa menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024, diduga untuk mempercepat proses validasi asuransi.
Kronologi Kejadian dan Bukti-bukti yang Menguatkan Dakwaan
Menurut JPU, Grippa Sihotang datang ke rumah Tiromsi pada Jumat, 22 Maret 2024. Sekitar dua jam kemudian, saksi Surya Bakti mendengar suara rintihan korban meminta tolong. Meskipun tidak mengerti bahasa Batak yang diucapkan korban, saksi melanjutkan pekerjaannya. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan kepada saksi Mayline, pemilik salon di sebelahnya. Mayline menemukan Rusman tergeletak bersimbah darah.
Tiromsi mengklaim kepada Mayline bahwa suaminya pingsan. Rusman kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB. Kepada petugas medis, Tiromsi berdalih suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, keluarga korban menemukan kejanggalan, seperti luka di kepala, tangan, dan bibir korban, dan tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan di lokasi yang disebut Tiromsi.
Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah autopsi pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara Medan. Hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024 menunjukkan pendarahan hebat di rongga kepala korban akibat trauma benda tumpul. Pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 31 Juli 2024 juga menemukan bercak darah di kamar korban yang identik dengan darah Rusman.
Sidang Ditunda, Saksi-Saksi Akan Dihadirkan
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum notaris dan dugaan pembunuhan berencana yang terencana rapih. Publik menantikan perkembangan persidangan selanjutnya untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Rusman Maralen Situngkir.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap profesi notaris dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan yang terencana. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi para korban dan keluarga mereka.