Oknum Pegawai Rutan di Palangka Raya Terancam Sanksi Tegas Terkait Kasus Narkoba
Kanwil Pemasyarakatan Kalteng berkomitmen menindak tegas oknum pegawai rutan yang terlibat peredaran narkoba setelah ditemukannya 24 paket sabu di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Penemuan 24 paket sabu di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya pada Jumat, 2 Mei 2024, telah mengungkap dugaan keterlibatan oknum pegawai rutan dalam peredaran narkoba. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti terlibat. Kejadian ini bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas rutan, yang menemukan barang bukti di kamar hunian narapidana berinisial F.
Setelah penemuan tersebut, Kepala Rutan segera melaporkan kepada Kakanwil. Atas perintah Kakanwil, barang bukti diamankan, terduga pelaku diisolasi, dan lokasi kejadian disterilkan. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Proses penyelidikan pun melibatkan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan petugas rutan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan adanya laporan dari petugas rutan terkait penemuan narkotika jenis sabu seberat 15,31 gram. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan narapidana F yang menyimpan sabu tersebut di dalam kantong celananya. Saat ini, F telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum.
Tindakan Tegas terhadap Oknum Pegawai yang Terlibat
Kakanwil I Putu Murdiana menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan se-Kalimantan Tengah. "Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Lapas atau Rutan se-Kalimantan Tengah," tegasnya. Pihaknya tidak akan mentolerir adanya keterlibatan oknum pegawai dalam kasus ini. Sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan diberikan kepada pegawai yang terbukti bersalah.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa jika ada keterlibatan oknum pegawai dalam jaringan peredaran narkoba, kasus tersebut akan diserahkan kepada penyidik untuk diproses secara hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kronologi Penemuan Narkoba di Rutan Palangka Raya
Penemuan 24 paket sabu bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya sekitar pukul 12.00 WIB. Razia tersebut dilakukan di kamar sel para narapidana. Petugas menemukan puluhan paket diduga sabu dari kamar sel terduga pelaku F.
Setelah penemuan tersebut, petugas rutan langsung berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan narapidana F beserta barang bukti. Kasus ini kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut.
Proses pengamanan barang bukti dan terduga pelaku dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kerjasama antara petugas rutan dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan lembaga pemasyarakatan untuk mencegah peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan tegas harus terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kesimpulan
Kasus penemuan narkoba di Rutan Kelas IIA Palangka Raya ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Pemasyarakatan Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat akan diberikan, dan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kerjasama antara petugas rutan dan kepolisian diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.