Oknum Penyanyi di Bukittinggi Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan dan Pelecehan
Polresta Bukittinggi menangkap seorang penyanyi berinisial S yang diduga melakukan penipuan dan pelecehan terhadap seorang pegawai furniture dengan modus mengaku bisa mengobati santet dan meminta uang hingga Rp15 juta.
Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria berprofesi sebagai penyanyi berinisial S (35), yang dikenal dengan nama panggung Remon. Penangkapan dilakukan pada Sabtu di kawasan Jambu Air, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. S diduga melakukan penipuan dan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial F (28), pegawai di sebuah toko furniture. Modus yang digunakan S cukup licik, melibatkan peniruan suara dan ancaman guna mendapatkan uang dari korban.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban F kepada pihak kepolisian. Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, menjelaskan kronologi kejadian. S, dengan kemampuannya meniru berbagai suara, menelepon F dengan menyamar sebagai wanita yang ingin membeli kursi di toko tempat F bekerja. Pelaku bahkan mengaku kursi tersebut untuk suku anak dalam sebagai tempat tidur, sebuah detail yang awalnya tidak terlalu dihiraukan korban.
Namun, S terus menghubungi F dengan berbagai alasan untuk membangun kepercayaan. Puncaknya, S mengklaim F telah terkena santet dan menawarkan jasa pengobatan. Pertemuan disepakati di sebuah penginapan di Bukittinggi. Di sanalah, S melakukan pelecehan dengan ancaman, menyatakan jika F tidak segera diobati, keluarganya akan celaka. Lebih lanjut, S secara bertahap meminta sejumlah uang kepada F hingga mencapai kerugian sekitar Rp15 juta.
Modus Operandi dan Penangkapan
Modus penipuan yang dilakukan S terbilang rapi dan memanfaatkan kepercayaan korban. Kemampuannya meniru suara, khususnya suara wanita, menjadi kunci keberhasilannya dalam tahap awal penipuan. Ancaman santet dan potensi bahaya bagi keluarga korban menjadi alat tekanan yang efektif untuk memaksa F menyerahkan uang.
AKP Anidar menambahkan bahwa kejahatan S telah berlangsung sejak akhir tahun 2024 sebelum akhirnya terungkap. Korban yang terlilit hutang akibat memberikan uang kepada S akhirnya menceritakan kejadian ini kepada pemilik tokonya. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap S saat ia menunggu korban untuk menyerahkan uang di Jambu Air.
Penangkapan S menjadi bukti kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan yang melibatkan modus yang cukup unik. Kemampuan S meniru suara dan memanfaatkan kepercayaan korban menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.
Kronologi Penipuan dan Dampaknya
- Pelaku menghubungi korban dengan menyamar sebagai wanita yang ingin membeli furniture.
- Pelaku mengklaim korban terkena santet dan menawarkan pengobatan.
- Pertemuan diatur di sebuah penginapan, di mana pelaku melakukan pelecehan dan ancaman.
- Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap hingga mencapai Rp15 juta.
- Korban melapor ke polisi setelah menceritakan kejadian tersebut kepada pemilik tokonya.
- Pelaku ditangkap saat menunggu korban di Jambu Air.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan beragam. Kejahatan ini juga menekankan betapa pentingnya untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.