Ombudsman Babel Dorong Pembentukan Tim Terpadu Mitigasi Dampak Penghentian IPP
Ombudsman Babel mendorong pembentukan tim terpadu untuk mitigasi risiko penghentian Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di satuan pendidikan daerah.
Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk segera membentuk tim terpadu. Tim ini bertugas memitigasi risiko penghentian Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) pada satuan pendidikan di daerah tersebut. Pembentukan tim terpadu ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Shulby Yozar Ariadhi, menyampaikan bahwa tim terpadu ini penting untuk memetakan dan menyusun langkah-langkah alternatif. Langkah ini sebagai solusi jangka pendek mengatasi dampak penghentian IPP. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Babel di Pangkalpinang pada Senin lalu.
Ombudsman Kepulauan Babel mendukung kebijakan Gubernur Hidayat Arsani untuk menghentikan IPP. Namun, Shulby menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan urgensi dan dampaknya bagi masyarakat, terutama peserta didik. "Pendidikan adalah salah satu layanan dasar yang wajib dipenuhi, kami berharap layanan pendidikan dapat terselenggara dengan baik pasca-penghentian IPP ini," tegasnya.
Urgensi Pembentukan Tim Terpadu Mitigasi IPP
Menurut Shulby Yozar Ariadhi, tim terpadu ini sangat penting karena layanan pendidikan tidak hanya menjadi tugas Dinas Pendidikan semata. Instansi terkait lainnya juga harus terlibat dalam merumuskan arah kebijakan agar layanan pendidikan dapat berjalan maksimal. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif dan meminimalisir dampak negatif.
Rapat koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk menghimpun berbagai informasi dan masukan terkait kebijakan penghapusan IPP. Informasi dan masukan ini akan menjadi dasar bagi tim terpadu dalam menyusun langkah-langkah mitigasi yang efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan penghapusan IPP dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kualitas layanan pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel, Azami Anwar, mengungkapkan bahwa terdapat 315 guru tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan non-ASN yang akan terdampak akibat penghentian IPP. Selama ini, pembayaran honorarium mereka dilakukan melalui mekanisme IPP. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu stabilitas tenaga pengajar di daerah.
Dampak Penghentian IPP pada Tenaga Pendidik
Azami Anwar menjelaskan, jika IPP dihapuskan, kemungkinan besar 315 guru dan tenaga kependidikan tersebut akan dirumahkan atau tidak dipekerjakan lagi. Situasi ini akan memperburuk kondisi kekurangan SDM, terutama tenaga pengajar yang memenuhi kualifikasi di sekolah-sekolah. Pemerintah daerah perlu mencari solusi alternatif untuk mengatasi masalah ini agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel sedang berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi dampak penghentian IPP ini. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengalokasikan anggaran dari sumber lain untuk membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Namun, hal ini memerlukan kajian mendalam dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Penghentian IPP merupakan kebijakan yang memiliki dampak signifikan bagi dunia pendidikan di Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena itu, pembentukan tim terpadu untuk mitigasi risiko menjadi langkah yang sangat penting. Diharapkan tim ini dapat bekerja secara efektif dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak, terutama peserta didik dan tenaga pendidik.
Dengan adanya tim terpadu, diharapkan transisi dari sistem dengan IPP ke sistem tanpa IPP dapat berjalan dengan lancar dan tanpa gejolak yang berarti. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa layanan pendidikan tetap berjalan optimal dan tidak ada peserta didik yang dirugikan akibat kebijakan ini.