Ombudsman Babel Jemput Bola: Dukung Akses Layanan Publik bagi Disabilitas
Ombudsman RI Perwakilan Babel melakukan jemput bola layanan aduan untuk kelompok disabilitas, mendekatkan akses pengaduan dan memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan program jemput bola layanan aduan, khususnya bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini dilakukan di Pangkalpinang pada Sabtu, 08/3, sebagai bagian dari peringatan HUT Ombudsman RI ke-25. Langkah ini diambil untuk mendekatkan akses pengaduan bagi kelompok rentan ini dan memastikan pelayanan publik yang inklusif. ORI Babel berupaya menjaring isu-isu krusial terkait pelayanan publik bagi disabilitas dan memberikan pendampingan bagi mereka.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menjelaskan bahwa kegiatan jemput bola ini merupakan layanan unggulan Ombudsman. Tujuannya adalah memberikan akses pengaduan prioritas kepada masyarakat rentan, termasuk kelompok disabilitas. Dengan demikian, diharapkan penyampaian keluhan dan permasalahan yang dialami dapat lebih mudah dan cepat ditangani.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kemitraan yang kuat dengan organisasi penyandang disabilitas, seperti DPD Pertuni Babel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas di Bangka Belitung terpenuhi dan mereka mendapatkan pelayanan publik yang layak dan tanpa diskriminasi. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi permasalahan yang dihadapi.
Layanan Publik yang Sulit Diakses Penyandang Disabilitas
Berdasarkan temuan Ombudsman Babel, beberapa layanan publik masih sulit diakses oleh penyandang disabilitas, terutama penyandang tuna netra. Ketua DPD Pertuni Babel, Eka Pratiwi Taufanty, mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi anggotanya. Kesulitan mendapatkan bantuan alat bantu, pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal menjadi beberapa tantangan utama.
Ombudsman Babel mendorong penyandang tuna netra untuk aktif menyuarakan keluhan jika mengalami diskriminasi dalam pelayanan publik. Mereka juga didorong untuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Babel. Pihak Ombudsman berkomitmen memberikan pelayanan pengaduan yang profesional, berintegritas, dan adil bagi semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Eka Pratiwi Taufanty menyambut baik inisiatif jemput bola yang dilakukan Ombudsman Babel. Ia menilai kunjungan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan nyata bagi kelompok disabilitas. Pendampingan yang diberikan sangat dibutuhkan untuk membantu penyandang disabilitas dalam mengakses dan memahami sistem pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi kelompok disabilitas dalam pemenuhan hak-hak mereka, agar tidak hanya dianggap sebagai penerima bantuan semata. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang berfokus pada pemberdayaan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
Pentingnya Akses Informasi dan Pendampingan
Banyak kelompok disabilitas, terutama tuna netra, masih belum familier dengan istilah pelayanan publik dan peran Ombudsman. Oleh karena itu, pendampingan dan edukasi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan mereka dalam mengakses layanan publik dan menyampaikan pengaduan. Hal ini membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara Ombudsman Babel, organisasi penyandang disabilitas, dan pemerintah daerah.
Ombudsman Babel berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas layanan pengaduan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Dengan adanya program jemput bola ini, diharapkan lebih banyak penyandang disabilitas yang dapat menyampaikan keluhan dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas.
Ke depan, perlu adanya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan mekanisme pengaduan yang tersedia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih setara dan mendukung bagi penyandang disabilitas di Bangka Belitung.
Melalui program jemput bola ini, Ombudsman Babel menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan akses layanan publik yang setara bagi semua warga, termasuk kelompok disabilitas. Upaya ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.