Ombudsman Sumsel Dampingi PLN UID S2JB Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan
Ombudsman Sumsel dan PLN UID S2JB berkolaborasi meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kelistrikan Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, dengan fokus pada pemadaman listrik, penerangan jalan, dan diskon tarif listrik.
Palembang, 9 April 2024 - Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menjalin kerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kelistrikan. Kolaborasi ini dipicu oleh berbagai permasalahan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan PLN.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, listrik termasuk barang publik yang penyediaannya menjadi tanggung jawab PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan menjadi sangat penting.
Permasalahan yang menjadi sorotan utama antara lain adalah pemadaman listrik yang sering terjadi, penerapan penerangan jalan umum (PJU) yang belum merata, dan kesalahpahaman masyarakat terkait diskon tarif listrik. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret atas permasalahan-permasalahan tersebut.
Permasalahan Kelistrikan di Sumsel
General Manager PT PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, mengakui beberapa kendala yang menyebabkan kualitas pelayanan kelistrikan di wilayah kerjanya belum optimal. "Membahas mengenai isu-isu pelayanan kelistrikan di Provinsi Sumatera Selatan, isu yang paling dominan adalah sering padamnya listrik yang disebabkan oleh berbagai faktor," ujarnya.
Beberapa faktor tersebut meliputi banyaknya pohon besar yang menghalangi jaringan listrik, rendahnya tegangan listrik yang tidak sesuai standar, kurangnya kapasitor untuk menstabilkan tegangan, dan kurangnya sosialisasi mengenai aplikasi PLN Mobile di tingkat desa. PLN UID S2JB berkomitmen untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.
Selain itu, Adhi Herlambang juga menanggapi isu mengenai penerapan PJU yang masih belum merata. Ia menyatakan dukungannya agar penerimaan pajak penerangan jalan umum dapat direalisasikan secara merata untuk meningkatkan kualitas penerangan di seluruh wilayah.
Mengenai diskon tarif listrik, Adhi Herlambang menjelaskan bahwa diskon tersebut telah diatur dalam Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 657.Pers/04/SJI/2024 tanggal 31 Desember 2024. Diskon 50 persen diberikan untuk pemakaian listrik bulan Januari dan Februari 2025, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Solusi dan Inovasi PLN UID S2JB
PLN UID S2JB telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan kelistrikan, khususnya terkait rendahnya tegangan listrik di beberapa daerah. Sebagai contoh, pembangunan gardu induk di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, telah meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di wilayah tersebut.
Adhi Herlambang menambahkan bahwa inovasi ini akan terus dilakukan tidak hanya di Empat Lawang, tetapi juga di daerah Muratara dan daerah lain yang masih mengalami permasalahan serupa. PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Mengenai laporan masyarakat di Kabupaten Lahat dan Ogan Komering Ulu terkait rendahnya tegangan listrik pada tahun 2024, PLN UID S2JB telah menyelesaikan pembangunan gardu induk di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, untuk meningkatkan kualitas pelayanan di daerah tersebut. PLN berjanji akan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di seluruh wilayah kerjanya.
Kerja sama Ombudsman Sumsel dan PLN UID S2JB ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi positif antara lembaga pengawas dan BUMN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan komitmen dari PLN untuk berinovasi, diharapkan permasalahan kelistrikan di Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu dapat teratasi secara optimal.