ORI Dorong Revisi UU Ombudsman untuk Relevansi Zaman
Ombudsman RI (ORI) menekankan perlunya revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan tantangan pelayanan publik saat ini, serta membahas kerja sama dengan UI dalam seleksi kepala perwakilan.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini disampaikan menyusul pertemuan antara ORI dan perwakilan Universitas Indonesia (UI) di Jakarta pada Rabu (12/3). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu penting terkait pelayanan publik dan pengelolaan aset negara.
Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Ombudsman perlu diperbarui untuk menghadapi tantangan pelayanan publik terkini. Pertemuan dengan UI merupakan bagian dari upaya ORI untuk membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, guna mendapatkan masukan dalam proses revisi tersebut. "Kami menyadari bahwa ada beberapa pasal yang perlu diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan pelayanan publik saat ini," ujar Hery.
Selain revisi UU, pertemuan tersebut juga membahas keterlibatan UI dalam proses seleksi kepala perwakilan Ombudsman. UI, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), sering membantu proses rekrutmen ini. Hal ini menunjukkan komitmen ORI terhadap transparansi dan profesionalisme dalam seleksi pejabat publik.
Revisi UU Ombudsman dan Kerja Sama dengan UI
Hery Susanto menekankan pentingnya revisi UU Ombudsman untuk memastikan lembaga ini mampu menghadapi tantangan pelayanan publik yang terus berkembang. Beliau menjelaskan bahwa ORI membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi, untuk menyempurnakan regulasi tersebut. Kerja sama dengan UI dalam seleksi kepala perwakilan juga menunjukkan komitmen ORI terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Proses seleksi yang melibatkan UI diharapkan dapat menghasilkan kepala perwakilan yang kompeten, memiliki integritas tinggi, dan memahami prinsip pelayanan publik. "Kami ingin memastikan bahwa setiap kepala perwakilan Ombudsman adalah individu yang kompeten, memiliki integritas tinggi, dan memahami prinsip pelayanan publik," tegas Hery.
Keterlibatan UI dalam proses seleksi ini mencerminkan upaya ORI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui seleksi yang transparan dan profesional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Ombudsman.
Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang bagi pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan publik.
Masalah Aksesibilitas RSUI dan Pengelolaan Dana Abadi UI
Pertemuan tersebut juga membahas permasalahan aksesibilitas ke Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) yang terhambat oleh regulasi jarak antar pintu keluar tol. Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa regulasi yang mensyaratkan jarak minimal dua kilometer antara dua pintu keluar tol menghambat permohonan penambahan pintu keluar tol khusus untuk RSUI.
Menanggapi hal ini, Hery Susanto menyatakan kesiapan ORI untuk menjadi jembatan komunikasi antara UI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ORI memahami pentingnya aksesibilitas layanan kesehatan dan akan berupaya memfasilitasi diskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait.
Terkait pengelolaan dana abadi UI yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 3.300 hektare, Direktur Pengembangan Kerja Sama, Komersial Aset, dan Kawasan Terpadu UI, Winny Hanifiati, berharap adanya kepastian regulasi untuk pengelolaan dana tersebut. "Kami berharap ada kejelasan dalam aspek hukum dan administrasi terkait pengelolaan dana abadi ini agar dapat mendukung pengembangan UI di masa mendatang," jelas Winny.
Ombudsman akan berkoordinasi dengan Tim VII yang menangani permasalahan pengelolaan keuangan dan aset negara untuk memastikan pengelolaan dana abadi UI dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
ORI berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan aset negara, serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dengan berbagai isu strategis yang dibahas, Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal kebijakan publik dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Berbagai langkah konkret akan segera diambil, termasuk mengoordinasikan pembaruan regulasi, memfasilitasi komunikasi lintas kementerian, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana dan aset negara. "Kami berkomitmen untuk bekerja secara cepat, efektif, dan solutif dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik," pungkas Hery.