Pagar Laut Ilegal di Tangerang: Menteri KKP Ungkap Rencana Terstruktur Jadi Daratan
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pagar laut ilegal di Tangerang dibangun secara terstruktur untuk menahan abrasi dan berpotensi menjadi daratan, kini telah dibongkar atas arahan Presiden.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Ia menyebut konstruksi pagar tersebut dibangun secara terstruktur, bukan sekadar penangkaran kerang seperti dugaan awal. Pembangunan masif yang terjadi pada 2024 ini bertujuan untuk menahan abrasi, yang lama kelamaan dapat mengubah wilayah tersebut menjadi daratan.
Menurut Menteri Trenggono, yang disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, tujuan utama pembangunan pagar laut tersebut adalah menahan abrasi. "Dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang, jadi kita berpikirnya ke arah sana. Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi," jelasnya. Proses abrasi yang ditahan oleh struktur pagar tersebut akan mengakibatkan pendangkalan, dan pada akhirnya membentuk daratan baru.
Meskipun pembangunannya terstruktur, Menteri Trenggono menegaskan bahwa pagar laut tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin resmi. Ia menambahkan bahwa Kementerian KKP tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas pembangunan pagar laut ini sebelumnya. Pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memastikan bahwa struktur tersebut bukan untuk penangkaran kerang, melainkan untuk menahan abrasi. Langkah tegas berupa pembongkaran pun segera dilakukan.
Mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut, Menteri Trenggono menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangan Kementerian KKP. "HGB-nya bukan di kita, kan kita enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu ada HGB," ujarnya. Ia mengakui adanya kemungkinan kekurangan dalam pengawasan lapangan, namun menekankan komitmen KKP untuk bertindak cepat setelah menemukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. "Arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," ungkap Trenggono. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dan mengembalikan aset negara jika diperlukan.
Pembangunan pagar laut ilegal ini menjadi sorotan karena potensinya untuk mengubah garis pantai dan ekosistem laut. Pembongkaran yang dilakukan oleh KKP menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi wilayah pesisir Indonesia. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pembangunan di wilayah pesisir untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kesimpulannya, kasus pagar laut ilegal di Tangerang ini mengungkap upaya terstruktur untuk mengubah wilayah perairan menjadi daratan. Tindakan tegas pemerintah melalui pembongkaran dan penyelidikan hukum menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan laut. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik ilegal serupa dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir.