Pagar Laut Ilegal Ganggu Nelayan dan PLTU: KKP Lakukan Pembongkaran
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pagar laut ilegal di Banten dan Bekasi telah mengganggu nelayan, PLTU, dan ekosistem laut; KKP telah melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut tersebut.
Menteri KKP Trenggono bertindak tegas terkait pembangunan pagar laut ilegal di wilayah pesisir Banten dan Bekasi. Pembangunan ini dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan, operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta ekosistem laut. Langkah cepat diambil untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kepentingan masyarakat.
Mengapa pagar laut ini bermasalah? Permasalahan utama terletak pada ketidakjelasan perizinan. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, dan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, dibangun tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini melanggar aturan dan berdampak buruk pada berbagai sektor.
Dampaknya cukup signifikan. Di Banten, pagar laut mengganggu operasional PLTU Banten 03. Sementara di Bekasi, PLTGU Muara Tawar, objek vital nasional, juga terdampak. Lebih jauh lagi, pembangunan ini juga mempersempit wilayah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan mengancam ekosistem laut. Menteri Trenggono sendiri menekankan dampak negatif pemagaran ini terhadap ekosistem perairan, aktivitas nelayan, dan operasional PLTU serta PLTGU.
Bagaimana KKP mengatasi masalah ini? KKP mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut ilegal tersebut. Penyegelan di Tangerang dilakukan pada 9 Januari 2025, disusul pembongkaran sepanjang 5 kilometer pada 22 Januari 2025, melibatkan TNI AL dan masyarakat nelayan. Proses pembongkaran akan berlanjut hingga seluruh pagar laut sepanjang 30 kilometer dibongkar. Langkah serupa juga dilakukan di Bekasi, dengan penyegelan pada 15 Januari 2025.
Dukungan DPR dan langkah selanjutnya. Menteri Trenggono menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPR RI atas dukungan dalam proses pembongkaran. Ke depan, KKP akan melanjutkan investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut ilegal. Koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga akan ditingkatkan untuk memastikan pengendalian pemanfaatan ruang laut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulannya, kasus pagar laut ilegal di Banten dan Bekasi menjadi contoh pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan ruang laut. Tindakan tegas KKP, didukung oleh DPR, menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan nelayan, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjamin operasional infrastruktur vital.