Pansus DKI Jakarta: Ranperda Pendidikan Harus Menjamin Semua Anak Mendapat Layanan Pendidikan
Pansus DPRD DKI Jakarta memastikan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menjamin akses pendidikan yang layak bagi semua anak usia sekolah di Jakarta, termasuk anak berkebutuhan khusus dan yang bersekolah di madrasah serta pondok pesantren.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan di DKI Jakarta tengah digodok oleh Pansus DPRD DKI Jakarta. Ketua Pansus, M. Subki, menegaskan komitmen untuk memastikan semua anak usia sekolah di Jakarta mendapatkan akses pendidikan yang layak. Hal ini diungkapkan dalam rapat Pansus di Jakarta pada Rabu, 23 April. Upaya ini dilakukan untuk menjamin layanan pendidikan merata dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali.
Perhatian khusus diberikan pada pendidikan gratis dan kesejahteraan tenaga pendidik. Subki menekankan pentingnya kepastian layanan pendidikan bagi anak-anak, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus dan yang mengenyam pendidikan di lembaga non-formal seperti madrasah dan pondok pesantren. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Jakarta.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mendukung penuh Ranperda ini. Ia menyatakan bahwa Ranperda tersebut bertujuan untuk mencapai universal coverage dalam layanan pendidikan, memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Ranperda ini juga sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Fokus Pansus: Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan
Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan fokus pada beberapa poin penting. Salah satunya adalah pendidikan gratis dan berkualitas bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang atau kondisi mereka. Hal ini mencakup anak berkebutuhan khusus yang harus mendapatkan fasilitas dan pendampingan yang memadai.
Tidak hanya itu, akses pendidikan yang setara juga dijamin bagi anak-anak yang bersekolah di madrasah dan pondok pesantren. Mereka merupakan bagian integral dari masyarakat Jakarta dan berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sama seperti anak-anak yang bersekolah di sekolah umum.
Pansus menyadari pentingnya peran tenaga pendidik dalam mewujudkan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu, kesejahteraan dan pengembangan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan lainnya juga menjadi perhatian utama dalam Ranperda ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta secara keseluruhan.
Menjamin Universal Coverage dalam Pendidikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengusulkan beberapa poin penting dalam Ranperda ini. Salah satu poin utamanya adalah menjamin setiap anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan. Ini merupakan langkah nyata untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berdaya saing.
Ranperda ini juga mencakup pembiayaan pendidikan anak usia wajib belajar selama 13 tahun, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah. Sistem pendanaan yang berkeadilan dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah akan diterapkan untuk memastikan keberlanjutan program pendidikan ini.
Dengan kata lain, Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan universal coverage dalam layanan pendidikan di Jakarta. Setiap anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas untuk masa depan yang lebih cerah. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jakarta.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin akses pendidikan bagi semua anak di Jakarta, menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, Jakarta dapat mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, dan mampu bersaing di kancah global.