Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Serang Terpilih: Selasa Pekan Depan
DPRD Kabupaten Serang akan menggelar rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, Ratu Zakiyah dan pasangannya, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten, telah menetapkan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih. Rapat paripurna penetapan akan dilangsungkan pada Selasa, 20 Mei 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melayangkan surat penetapan kepada DPRD pada Sabtu, 10 Mei 2025. Proses ini menandai tahapan penting setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa keputusan untuk menggelar rapat paripurna pada Selasa pekan depan diambil setelah melalui kesepakatan anggota Badan Musyawarah (Banmus). Penetapan jadwal tersebut mempertimbangkan agenda reses anggota DPRD yang berlangsung dari Rabu, 14 Mei hingga Senin, 19 Mei 2025. Oleh karena itu, Selasa, 20 Mei 2025 menjadi waktu paling efektif untuk melaksanakan rapat paripurna.
Bahrul Ulum juga menegaskan bahwa tugas DPRD dalam proses ini terbatas pada menggelar rapat paripurna penetapan. Setelah paripurna, proses pelantikan akan menjadi kewenangan Gubernur Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD akan kembali terlibat dalam acara paripurna serah terima jabatan dan pidato awal bupati terpilih.
Penetapan Ratu Zakiyah Sebagai Bupati Serang Terpilih
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Mei 2025, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Zakiyah, sebagai Bupati Serang terpilih. Ratu Zakiyah, yang juga merupakan istri dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, berhasil memenangkan PSU. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang nomor 991 tahun 2025.
Proses PSU sendiri merupakan tindak lanjut dari proses pemilihan sebelumnya yang mungkin diwarnai kontroversi atau permasalahan yang memerlukan klarifikasi dan pemilihan ulang. Dengan ditetapkannya Ratu Zakiyah sebagai Bupati Serang terpilih, maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang akan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Setelah melalui berbagai tahapan, termasuk PSU dan penetapan oleh KPU, kini proses menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih semakin dekat. Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Serang pada Selasa, 20 Mei 2025, akan menjadi langkah krusial sebelum pelantikan resmi dapat dilaksanakan.
Tahapan Setelah Paripurna Penetapan
Setelah paripurna penetapan di DPRD Kabupaten Serang, proses selanjutnya akan beralih ke Gubernur Banten dan Kemendagri. Mereka akan memiliki kewenangan untuk melantik Ratu Zakiyah dan Wakil Bupati Serang terpilih. Pelantikan ini akan menandai dimulainya masa jabatan mereka secara resmi.
DPRD Kabupaten Serang akan kembali berperan dalam proses serah terima jabatan dan menyaksikan pidato awal dari Bupati Serang terpilih. Hal ini menunjukkan pentingnya peran DPRD dalam mengawal proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Serang.
Proses penetapan dan pelantikan ini merupakan bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia. Dengan dilangsungkannya proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diharapkan pemerintahan di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar ke depannya.
Proses ini juga menjadi contoh bagaimana sistem demokrasi di Indonesia bekerja, dari pemilihan hingga pelantikan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam keberhasilan proses ini.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Serang dapat menantikan kepemimpinan baru di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Semoga pemerintahan yang baru dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Serang.