Pasaman Targetkan 62 Nagari Miliki Koperasi Merah Putih pada 2025
Pemkab Pasaman, Sumatera Barat, berencana membentuk koperasi merah putih di seluruh nagari pada tahun 2025 untuk menggerakkan ekonomi lokal dan mengurangi kemiskinan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menetapkan target ambisius: pembentukan koperasi merah putih di 62 nagari (desa) pada tahun 2025. Inisiatif ini diluncurkan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat akar rumput dan memberdayakan masyarakat. Sosialisasi program telah dimulai, melibatkan wali nagari, camat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi yang efektif.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Pasaman, Eli Sunarti, menjelaskan bahwa sosialisasi teknis pendirian koperasi merah putih tengah gencar dilakukan. "Hari ini kita lakukan sosialisasi secara keseluruhan bagi pemangku kepentingan dalam pendirian koperasi merah putih di 62 nagari se-Pasaman. Pemateri sengaja kita datangkan dari Pemprov Sumbar agar bisa lebih teknis pemaparannya," ujarnya.
Lebih dari sekadar program administratif, pembentukan koperasi ini merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan potensi ekonomi lokal. Pemerintah Pasaman berharap koperasi merah putih dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi di setiap nagari, mendorong kemandirian ekonomi, dan memperkuat ketahanan pangan.
Menggerakkan Ekonomi Lokal melalui Koperasi Merah Putih
Koperasi merah putih diharapkan mampu memainkan peran penting dalam pengelolaan distribusi hasil pertanian, penyediaan bahan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, dan akses permodalan melalui sistem simpan pinjam yang transparan dan terjangkau. Dengan sistem keuangan yang dikelola oleh warga sendiri, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada rentenir dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Eli Sunarti menekankan pentingnya integritas dan kapabilitas pengurus koperasi. "Pengurus koperasi yang akan duduk harus memiliki kombinasi antara integritas dan kapabilitas, menguasai prinsip koperasi, berjiwa wirausaha, serta piawai dalam mengelola organisasi," tegasnya. Regulasi yang ketat diterapkan untuk memastikan independensi, termasuk larangan adanya hubungan keluarga sedarah antara pengurus dan pengawas.
Struktur organisasi koperasi dirancang dengan komposisi pengurus ganjil, minimal lima orang, meliputi ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan keanggotaan), sekretaris, dan bendahara. Keterwakilan perempuan juga menjadi aspek penting dalam pembentukan kepengurusan. Pengurus berwenang menunjuk pengelola koperasi untuk memastikan operasional berjalan lancar sesuai nilai-nilai koperasi yang telah disepakati.
Tantangan dan Upaya Peningkatan Koperasi di Pasaman
Saat ini, Kabupaten Pasaman memiliki 239 unit koperasi, dengan 60 unit aktif dan 179 unit tidak aktif. Data tahun lalu menunjukkan hanya 40 koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Eli Sunarti menilai RAT penting untuk mengantisipasi potensi kerugian anggota akibat pengelolaan yang buruk atau pengurus yang bermasalah.
Pemkab Pasaman berkomitmen untuk membina koperasi yang ada agar tetap aktif dan memberikan manfaat bagi anggotanya. "Keberadaan koperasi sangat penting dalam memutus rantai rentenir dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Makanya pembinaan akan terus dilakukan baik penataan koperasi, manajemen keuangan dan lainnya," sebutnya. Pembinaan akan difokuskan pada penataan koperasi, manajemen keuangan, dan aspek-aspek penting lainnya untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan koperasi.
Dengan target pembentukan 62 koperasi merah putih di seluruh nagari, Pemkab Pasaman berharap dapat menciptakan dampak signifikan terhadap perekonomian lokal, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat melalui koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan meliputi:
- Sosialisasi dan pelatihan manajemen koperasi kepada calon pengurus.
- Pendampingan teknis dalam pengelolaan keuangan dan usaha koperasi.
- Fasilitasi akses permodalan bagi koperasi yang membutuhkan.
- Pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja koperasi.