Pasar Hewan Lamongan Dibuka Kembali, Syarat Hewan Harus Sudah Divaksin PMK
Pemerintah Kabupaten Lamongan membuka kembali pasar hewan pada 15 Februari 2025 setelah sempat ditutup karena PMK, dengan syarat semua hewan ternak yang diperjualbelikan wajib sudah divaksin PMK dan memiliki eartag.
Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kembali membuka pasar hewannya setelah ditutup beberapa waktu lalu. Keputusan ini diambil setelah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah tersebut melandai. Pembukaan pasar hewan ini resmi dimulai pada 15 Februari 2025, dengan syarat penting: semua hewan ternak yang diperdagangkan harus sudah divaksin PMK dan dilengkapi eartag.
Syarat Pembukaan Pasar Hewan
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan, Shofiyah Nur Hayati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan penurunan signifikan kasus PMK di Lamongan. Pembukaan pasar hewan ini bukan tanpa syarat. "Mulai hari ini pasar hewan sudah bisa kembali dibuka. Tapi harus memenuhi syarat, salah satunya adalah, sapi, kambing atau domba yang masuk pasar hewan harus sudah tervaksin dan memiliki tanda (eartag)," tegas Shofiyah.
Langkah ini merupakan respon atas melandainya kasus PMK di Lamongan. Meskipun demikian, upaya pengendalian penyakit tetap dilakukan secara masif melalui pengobatan, pencegahan, dan vaksinasi.
Data Kasus PMK di Lamongan
Berdasarkan data Disnakeswan Lamongan, sebanyak 1.557 ekor sapi terjangkit PMK. Dari jumlah tersebut, 950 ekor dinyatakan sembuh, 419 ekor masih dalam perawatan, dan 99 ekor mati. Angka kesembuhan yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan dibukanya kembali pasar hewan.
Vaksinasi PMK di Lamongan
Vaksinasi PMK di Lamongan telah dilakukan secara besar-besaran. Hingga saat ini, telah disuntikkan 1.792 dosis vaksin mandiri, 7.845 dosis vaksin bantuan pemerintah, dan 97 dosis vaksin dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Program vaksinasi ini akan terus berlanjut hingga Maret 2025, dengan harapan kasus PMK di Lamongan bisa sepenuhnya hilang sebelum Ramadhan tiba.
Penutupan Pasar Hewan Sebelumnya
Sebagai informasi, penutupan 15 pasar hewan di Lamongan, termasuk dua pasar besar di Kecamatan Tikung dan Babat, dilakukan pada 10 Januari 2025 sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK. Penutupan ini terbukti efektif menurunkan angka kasus PMK di wilayah tersebut.
Kesimpulan
Pembukaan kembali pasar hewan di Lamongan menandai langkah positif dalam pengendalian PMK. Dengan syarat vaksinasi dan eartag, diharapkan aktivitas perdagangan hewan ternak dapat kembali berjalan normal, namun tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan hewan. Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus memantau situasi dan melakukan upaya pencegahan agar kasus PMK tidak kembali meningkat.