Pasutri Residivis Ditangkap, Edarkan 21 Gram Sabu di Banjarmasin
Polresta Banjarmasin menangkap pasangan suami istri residivis narkoba yang kedapatan mengedarkan 21,19 gram sabu di Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan pada 14 Januari 2024.
Polisi berhasil membongkar kembali peredaran narkoba di Banjarmasin. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap pasangan suami istri, AR (39) dan AD (48), keduanya residivis kasus narkoba, karena kedapatan mengedarkan puluhan gram sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa sore, 14 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, di Jalan Kelayan B Komplek 10, Banjarmasin Selatan. Saat itu, keduanya berada di depan rumah No 81 RT13 RW 11, Kelurahan Kelayan Timur. Kompol Bala P Dewa, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, menjelaskan penangkapan ini baru diumumkan setelah proses pengembangan kasus selesai. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 4,81 gram di dalam celana dalam AR saat penangkapan. Penggeledahan di rumah mereka di Jalan Kelayan B Gang Serasi, Kelayan Timur, mengungkap 10 paket sabu tambahan dengan berat 16,38 gram di dalam sebuah tas hitam. Total, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bersih 21,19 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR dan AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tak hanya menyediakan sabu, tetapi juga mengantar barang haram tersebut kepada konsumen. Kompol Bala menegaskan, penangkapan ini berhasil menggagalkan transaksi narkoba. Pasangan ini dijerat pasal berlapis karena melanggar Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya cukup berat.
Kasus ini menjadi bukti nyata tingginya angka peredaran narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan secara berkelanjutan. Aparat kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Polisi berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba untuk membantu mengungkap jaringan narkoba yang ada. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Banjarmasin.
Dengan tertangkapnya pasutri ini, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.