Pelajar Duel di Pantai Sukabumi Dipulangkan, Polisi Utamakan Keadilan Restoratif
Polisi Sukabumi memulangkan tiga pelajar yang terlibat duel di Pantai Karangsari setelah dilakukan pendekatan keadilan restoratif, menekankan pengawasan orangtua agar mencegah kenakalan remaja.
Tiga pelajar terlibat duel di Pantai Karangsari, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 19 Januari 2024. Ketiga pelajar yang berasal dari dua Madrasah Tsanawiyah (MTs) berbeda ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Setelah dimintai keterangan, mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menjelaskan kronologi kejadian. Perkelahian bermula dari tantangan melalui media sosial. Para pelajar kemudian sepakat bertemu di Pantai Karangsari untuk duel. Selain tiga pelajar yang berkelahi, puluhan pelajar lain menyaksikan, merekam, dan memberi dukungan.
Polisi menerapkan keadilan restoratif dalam menangani kasus ini. Sebelum dipulangkan, ketiganya wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa dan siap menerima sanksi jika melanggar. Mereka juga diminta meminta maaf kepada orang tua. Di hadapan polisi dan orang tua, ketiga pelajar tersebut tak kuasa menahan air mata, meminta maaf, dan memeluk orang tua mereka.
Iptu Hartono menekankan, penanganan kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 ayat (1), yang mengutamakan kepentingan anak. "Kami menyelesaikan masalah ini dengan cara yang mengedepankan kepentingan anak yang terlibat, sekaligus memberikan pelajaran bagi semua pihak," ujar Iptu Hartono.
Lebih lanjut, Iptu Hartono mengimbau orang tua untuk aktif memantau dan mengawasi pergaulan anak. Hal ini penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tawuran, geng motor, dan kriminalitas lainnya. Pencegahan sejak dini sangat krusial dalam membentuk karakter anak yang baik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam membentuk karakter anak dan mengawasi pergaulannya. Pemantauan ketat dapat mencegah anak terjerumus dalam perilaku negatif. Selain itu, peran sekolah dan lingkungan sekitar juga sama pentingnya dalam menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi anak.
Pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan dalam kasus ini dinilai tepat. Dengan pendekatan ini, pelajar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menghindari proses hukum formal. Namun, pendekatan ini juga mengharuskan komitmen dari para pelajar untuk tidak mengulangi kesalahan dan mematuhi peraturan yang telah disepakati.
Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Baik pelajar, orang tua, sekolah, maupun masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak, mencegah terjadinya kenakalan remaja dan melindungi mereka dari pengaruh buruk.