Pelaku Usaha di Sulbar Diminta Urus Izin Listrik: Cegah Sanksi dan Dapatkan Kepastian Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan ketenagalistrikan guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran usaha.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan imbauan penting kepada seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut. Imbauan ini terkait dengan kewajiban mengurus perizinan ketenagalistrikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran operasional usaha mereka. Imbauan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 17 Tahun 2024.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, Qamaruddin Kamil, menjelaskan bahwa perizinan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS) menjadi acuan utama. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang memiliki pembangkit listrik dengan kapasitas lebih dari 500 kilowatt untuk memiliki izin.
Menurut Qamaruddin Kamil, "Perizinan ketenagalistrikan juga mesti dimiliki pelaku usaha, karena sangat penting guna menjamin kelancaran usaha dengan memberikan kepastian hukum bagi usaha mereka." Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi aktivitas bisnis di Sulbar, khususnya yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
Kewajiban Pelaku Usaha dan Prosedur Perizinan
Tidak hanya pelaku usaha dengan kapasitas pembangkit lebih dari 500 kilowatt yang perlu memperhatikan hal ini. Pelaku usaha dengan kapasitas hingga 500 kilowatt juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan usaha secara berkala kepada pemerintah. Laporan ini harus disampaikan setiap bulan Januari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan tembusan ke Dinas ESDM Sulbar.
Proses pengurusan IUPTLS sendiri kini telah dimudahkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini diyakini dapat menjamin legalitas usaha dan mendukung ketertiban di sektor ketenagalistrikan. Permohonan IUPTLS diajukan kepada Gubernur Sulbar melalui DPMPTSP Sulbar, dengan tembusan ke Dinas ESDM Sulbar. Sebagai informasi tambahan, laporan permohonan dapat dikirimkan melalui alamat surel esdm@sulbarprov.go.id.
Qamaruddin Kamil juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. Pelaku usaha yang tidak mengurus perizinan dapat menghadapi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan bahkan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk keberlangsungan bisnis.
Pentingnya Kepatuhan dan Keberlangsungan Bisnis
Imbauan ini diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha di Sulbar untuk segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memastikan operasional usaha berjalan secara legal, tetapi juga menjamin keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan tertib di Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, pemerintah Provinsi Sulbar berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah. Dengan kepastian hukum yang jelas, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa khawatir akan masalah perizinan. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulbar.
Dengan adanya sistem OSS, proses perizinan diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan. Para pelaku usaha dapat mengakses dan mengurus izin secara online, sehingga mengurangi kendala birokrasi dan mempercepat proses perizinan. Ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Sulbar.
Secara keseluruhan, imbauan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sulawesi Barat. Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian hukum, diharapkan sektor ketenagalistrikan di Sulbar dapat berkembang dengan pesat dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi daerah.