Pelantikan Kepala Daerah Empat Lawang Ditunda, Menunggu Sengketa MK
Pelantikan kepala daerah Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditunda karena adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih belum selesai.
Palembang, 22 Februari 2024 - Pelantikan kepala daerah terpilih di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), harus menunggu hingga sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel, Sri Sulastri, di Palembang, Sabtu lalu. Tujuh belas kepala daerah di Sumsel telah dilantik, namun Empat Lawang menjadi satu-satunya daerah yang masih tertunda pelantikannya.
Sri Sulastri menjelaskan bahwa proses pelantikan kepala daerah Empat Lawang harus menunggu putusan MK yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat ini, pemerintahan Kabupaten Empat Lawang masih berada di bawah kepemimpinan penjabat bupati. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan dan ketidakpastian di tengah masyarakat Empat Lawang yang menantikan kepemimpinan definitif.
Pasangan Joncik-Rifai, yang terpilih sebagai kepala daerah Empat Lawang dalam Pilkada 2024 dengan perolehan suara 147.332, kini harus menunggu kejelasan hukum. Sengketa Pilkada ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, kepada KPU Empat Lawang. Gugatan tersebut terkait dengan penolakan pendaftaran Budi Antoni sebagai calon kepala daerah karena dianggap telah dua kali menjabat sebagai bupati.
Sengketa Pilkada Empat Lawang di MK
Budi Antoni Aljufri berpendapat bahwa dirinya belum menjabat dua periode penuh sebagai bupati. Ia berargumen bahwa masa jabatannya yang terhenti kurang dari 2,5 tahun pada periode sebelumnya tidak dapat dianggap sebagai satu periode penuh. Peraturan yang berlaku menyatakan bahwa masa jabatan kurang dari 2,5 tahun tidak dihitung sebagai satu periode.
Di sisi lain, KPU Empat Lawang berpendapat berbeda. Mereka menyatakan bahwa Budi Antoni telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari pada periode keduanya sebagai bupati, sebelum akhirnya berhenti karena tersandung kasus hukum. Oleh karena itu, KPU berpendapat bahwa Budi Antoni telah memenuhi syarat sebagai kepala daerah yang telah menjabat dua periode.
Untuk memastikan keabsahan data, KPU Empat Lawang menerjunkan dua tim investigasi. Satu tim melakukan verifikasi ke KPU RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta. Tim lainnya melakukan verifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel di Palembang. Hasil investigasi dari kedua tim ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses persidangan di MK.
Menanti Kepastian Hukum
Proses hukum yang sedang berlangsung di MK tentu menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat Empat Lawang. Mereka menantikan pemimpin definitif yang dapat segera menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintahan yang dipimpin oleh penjabat bupati memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis jangka panjang.
Putusan MK akan menjadi penentu bagi masa depan pemerintahan Kabupaten Empat Lawang. Baik Budi Antoni Aljufri maupun KPU Empat Lawang sama-sama menunggu keputusan final dari MK. Keputusan tersebut akan menentukan siapa yang berhak memimpin Kabupaten Empat Lawang untuk periode selanjutnya dan memastikan kelancaran proses pemerintahan.
Proses ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pilkada untuk lebih teliti dan transparan dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah sengketa Pilkada yang berlarut-larut dan merugikan masyarakat.
Masyarakat Empat Lawang berharap agar proses hukum di MK dapat berjalan dengan cepat dan adil, sehingga kepastian hukum segera tercapai dan pelantikan kepala daerah definitif dapat segera dilaksanakan. Hal ini penting untuk memastikan stabilitas dan kelancaran pembangunan di Kabupaten Empat Lawang.