Pelayanan Publik Gorontalo Dapat Rapor Kuning dari Ombudsman RI
Ombudsman RI Gorontalo memberikan hasil evaluasi pelayanan publik Kabupaten Gorontalo tahun 2024 dengan rapor kuning, menandakan kualitas pelayanan publik masih perlu peningkatan signifikan.
Kabupaten Gorontalo menerima rapor merah untuk pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo baru saja mengumumkan hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Gorontalo tahun 2024. Hasilnya cukup mengejutkan: Kabupaten Gorontalo mendapatkan predikat 'rapor kuning', sebuah indikasi bahwa kualitas pelayanan publiknya masih perlu ditingkatkan.
Penjabat Sementara Kepala Perwakilan ORI Gorontalo, Lucky Rantung, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan penurunan kualitas pelayanan publik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penilaian rapor kuning menempatkan Kabupaten Gorontalo dalam kategori C, yang berarti kualitas pelayanan publiknya masih tergolong sedang. Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Proses evaluasi melibatkan beberapa unit layanan publik. Data yang disajikan menunjukkan hasil yang bervariasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil misalnya, memperoleh nilai 88,49. Sementara itu, Puskesmas Telaga Biru mendapat nilai 85,53. Namun, beberapa unit layanan lain menunjukkan nilai yang lebih rendah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (71,62), Dinas Sosial (67,13), dan Puskesmas Pilohayanga (64,96).
Skor keseluruhan Kabupaten Gorontalo berdasarkan akumulasi penilaian unit-unit layanan publik tersebut adalah 76,83. Ini menjadi penyebab utama predikat rapor kuning tersebut. Kondisi ini menjadikan Kabupaten Gorontalo sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang menerima kategori tersebut pada tahun 2024. Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar bagi pemerintah setempat.
Ombudsman RI menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Gorontalo. Hasil evaluasi ini menjadi cerminan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan. ORI menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan dan dukungan penuh dalam proses peningkatan kualitas pelayanan tersebut. Dukungan ini diharapkan dapat membantu Kabupaten Gorontalo mencapai standar pelayanan publik yang lebih baik.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Andhika R Yahya, menambahkan bahwa kualitas pelayanan publik yang prima merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan memiliki peran penting. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo sendiri menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memperbaiki pelayanan publik. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan memaksimalkan pemenuhan standar pelayanan publik, baik di layanan fisik maupun digital.