Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik: Proses di Kementerian Kehutanan
Proses pembebasan lahan hutan lindung untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat sedang berjalan di Kementerian Kehutanan, dengan target penyelesaian pada Juni 2025.
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat terus berlanjut, meskipun proses pembebasan lahan masih menjadi tantangan. Proses pembebasan lahan, khususnya lahan hutan lindung, saat ini sedang dalam tahap pengurusan di Kementerian Kehutanan. Gubernur Sumatera Barat telah menandatangani rekomendasi pada 1 Februari 2024 dan meneruskannya ke Kementerian Kehutanan untuk lahan yang merupakan kawasan hutan lindung milik pemerintah.
Proses ini diawali dengan pengukuran lahan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Setelah pengukuran selesai, hasilnya diserahkan kepada Gubernur, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Kehutanan. Setelah proses di Kementerian Kehutanan selesai, Menteri akan mengeluarkan izin pinjam pakai lahan kepada Hutama Karya Indonesia (HKI), perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Sumatera Barat, Medi Iswandi, menjelaskan bahwa Bapedda berperan sebagai fasilitator untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan lancar. "Jadi kami sifatnya memfasilitasi HKI secara maksimal untuk progres pembebasan lahan ini," ujar Medi Iswandi di Padang, Rabu (12/3).
Proses Pembebasan Lahan dan Target Penyelesaian
Hutama Karya Indonesia menargetkan seluruh proses pembebasan lahan akan selesai pada Juni 2025. Target tersebut mencakup pembebasan lahan di kawasan hutan lindung melalui izin pinjam pakai, serta lahan milik masyarakat yang perlu diganti rugi. "Yang proses penggantian lahan ini sedang berproses juga," tambah Medi Iswandi. Hingga saat ini, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik telah dimulai di area yang lahannya sudah dibebaskan, termasuk lahan milik negara.
Proses pembebasan lahan ini menjadi kunci keberhasilan proyek strategis nasional ini. Keberhasilan pembebasan lahan akan memastikan kelancaran pembangunan dan penyelesaian proyek sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Kerja sama dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan Hutama Karya, sangat penting untuk memastikan proses berjalan efektif dan efisien.
Terkait pendanaan, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa pemerintah akan mencicil pembayaran kepada Hutama Karya selama 10 tahun ke depan. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat, sehingga tidak menghambat pembangunan infrastruktur strategis di daerah.
Skema KPBU dan Jaminan Kelanjutan Proyek
Penerapan skema KPBU dalam proyek ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Skema ini memungkinkan pembagian risiko dan tanggung jawab antara pemerintah dan pihak swasta, sehingga mengurangi beban anggaran pemerintah sekaligus memastikan kelanjutan proyek. Cicilan pembayaran selama 10 tahun memberikan fleksibilitas finansial bagi pemerintah, tanpa mengorbankan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sumatera Barat.
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di wilayah tersebut, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat. Proyek ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Indonesia, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan penyelesaian proses pembebasan lahan, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat segera rampung dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meskipun terdapat tantangan dalam proses pembebasan lahan, komitmen pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan proyek ini tetap kuat. Skema KPBU dan dukungan dari DPR RI diharapkan dapat memastikan kelanjutan dan keberhasilan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan konektivitas di Sumatera Barat.
Proses pembebasan lahan yang masih berlangsung menjadi fokus utama saat ini. Koordinasi dan kerja sama yang erat antara semua pihak yang terlibat sangat krusial untuk memastikan terselesaikannya proses ini tepat waktu dan sesuai dengan rencana. Keberhasilan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.