Pemberhentian Honorer Natuna: Bukan Efisiensi Anggaran, Tapi Penataan Non-ASN
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna menegaskan pemberhentian tenaga honorer bukan karena efisiensi anggaran, melainkan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai aturan yang berlaku.
Natuna, Kepulauan Riau - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna memberikan klarifikasi terkait pemberhentian tenaga honorer. Beredar kabar bahwa kebijakan ini diambil untuk efisiensi anggaran dalam APBD 2025. Namun, Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, membantahnya. Dalam konfirmasi pada Jumat lalu, beliau menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, bukan penghematan anggaran.
Penataan Tenaga Non-ASN di Natuna
Keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Natuna didasarkan pada aturan penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini menyasar sekitar 200 orang tenaga honorer yang masuk dalam kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi masa kerja kurang dari dua tahun, usia di atas 58 tahun, atau tidak memiliki ijazah yang dibutuhkan.
"Apa yang dilakukan merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, bukan karena efisiensi anggaran," tegas Muhammad Alim Sanjaya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap diperbolehkan bekerja. Namun, beliau juga mengingatkan potensi tidak diperpanjangnya kontrak kerja pada tahun 2026.
Kebijakan kepegawaian 2026
Pada tahun 2026, pemerintah Kabupaten Natuna hanya akan mempekerjakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini berarti, kontrak kerja tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat akan berakhir pada tahun tersebut.
"Mulai 2026 kontrak teman-teman tidak diperpanjang," ujar Kepala BKPSDM.
Seleksi PPPK Tahap Dua
Sebagai upaya memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk menjadi ASN, Pemkab Natuna tengah melaksanakan seleksi administrasi PPPK tahap dua. Seleksi ini dibuka sejak November 2024 dan diikuti oleh 1.027 pelamar. Peluang ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang belum mengikuti seleksi tahap pertama dan telah bekerja lebih dari dua tahun di lingkungan Pemkab Natuna serta terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat 103 formasi yang diperebutkan dalam seleksi ini, sisa dari tahap pertama yang telah mengisi 570 formasi. Hasil seleksi akan menentukan status kepegawaian, dengan pelamar bernilai tinggi diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang bernilai rendah menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar di pangkalan data BKN. Bagi yang tidak terdaftar, kontrak kerjanya akan berakhir pada tahun 2026.
"Pelamar yang lolos hingga tahap akhir atau mendapatkan nilai tertinggi, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun bagi yang nilainya rendah akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Untuk kebijakan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi yang masuk di pangkalan data BKN, untuk yang tidak pada 2026 akan dirumahkan," jelas Muhammad Alim Sanjaya.