Pembuat Video Asusila Anak di Tasikmalaya Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Tasikmalaya menangkap DSK (24), pelaku pembuatan dan penyebaran video asusila anak di bawah umur yang direkam sejak 2022 hingga 2024 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap DSK (24), seorang pemuda yang terbukti membuat dan menyebarkan video asusila anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Perbuatan keji ini dilakukan pelaku dengan modus pacaran sejak tahun 2022 hingga 2024, di mana pelaku melakukan hubungan badan dengan korban dan merekamnya tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah video asusila tersebut tersebar di media sosial. Pelaku, yang ditangkap di Cikarang, Bekasi pada Sabtu, 1 Mei 2024, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, flashdisk berisi video asusila, dan hasil visum korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa pelaku menggunakan video tersebut sebagai alat untuk mengancam korban agar mau melakukan perbuatan serupa berulang kali. Korban yang ketakutan akan penyebaran video tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.
Pelaku Ancam Korban dengan Video Asusila
Menurut AKP Ridwan Budiarta, modus operandi pelaku sangat keji. DSK tidak hanya melakukan hubungan badan dengan korban, tetapi juga merekam tindakan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. Video tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar terus menuruti kemauan pelaku.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak untuk melakukan perbuatan asusila lagi," ungkap AKP Ridwan. Hal ini menunjukkan betapa liciknya pelaku dalam melakukan aksinya dan memanfaatkan rasa takut korban untuk melancarkan kejahatannya.
Aiptu Josner Ringgo, Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini cukup intensif dan berhasil mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh DSK. Proses penangkapan dan pengumpulan barang bukti berjalan lancar berkat kerja sama tim yang solid.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, DSK dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi DSK cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Ini merupakan hukuman yang setimpal mengingat betapa seriusnya kejahatan yang telah dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual. Orang tua perlu lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus serupa sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Penyebaran video asusila merupakan kejahatan yang serius dan dapat berdampak buruk bagi korban. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari kejahatan seksual dan kekerasan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Telepon seluler
- Flashdisk
- Hasil visum korban
Saat ini, tersangka DSK telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya dan menunggu proses hukum selanjutnya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual terhadap anak.