Pemerintah Hentikan Reklamasi Ilegal Pulau Pari
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan penghentian reklamasi ilegal di Pulau Pari setelah melakukan inspeksi lapangan dan menemukan pelanggaran izin yang diberikan kepada PT CPS.
Penghentian Reklamasi Ilegal di Pulau Pari
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan telah menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Langkah tegas ini diambil setelah inspeksi lapangan menemukan pelanggaran izin yang diberikan kepada PT CPS. Pihak KKP memasang spanduk penghentian aktivitas sebagai bukti komitmen mereka.
Kronologi dan Pelanggaran yang Ditemukan
Inspeksi pada 20 Januari 2025 mengungkap aktivitas reklamasi seluas 18 m2 untuk jangkar dan dermaga. Aktivitas ini jelas melanggar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin yang diberikan hanya untuk pembangunan cottage terapung dan dermaga wisata seluas 180 hektar. Dengan demikian, kegiatan reklamasi yang dilakukan PT CPS di luar izin yang telah disetujui.
Tindakan KKP dan Pengawasan Selanjutnya
KKP mengambil langkah tegas terhadap PT CPS. Pada 28 Januari 2025, unit khusus KKP memantau lokasi dan menemukan tidak ada aktivitas reklamasi aktif. Hanya beberapa pekerja pengawas dan alat berat yang tidak beroperasi yang ditemukan di lokasi. KKP menjadwalkan pengumpulan informasi dari PT CPS pada 30 Januari 2025 untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa terulang. Langkah ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen KKP terhadap Kelestarian Lingkungan
KKP menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap peraturan pemanfaatan ruang laut. KKP berkomitmen untuk memastikan setiap aktivitas sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir. Mereka akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Kesimpulannya, pemerintah melalui KKP bertindak cepat dan tegas dalam menghentikan praktik reklamasi ilegal di Pulau Pari. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku. Proses investigasi dan penentuan sanksi terhadap PT CPS masih berlanjut.