Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Usai Penertiban Lahan Sawit
Penyegelan lahan sawit oleh pemerintah di Kalimantan Tengah dipastikan tidak akan menyebabkan PHK massal, karena operasional perusahaan akan tetap berjalan di bawah manajemen baru dengan jaminan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Sampit, 20 Maret 2025 - Penyegelan lahan perkebunan sawit milik perusahaan besar swasta (PBS) di Kalimantan Tengah oleh pemerintah dipastikan tidak akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal ini ditegaskan langsung oleh Komandan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Yusman Madayun.
Mayjen Yusman menjelaskan bahwa penyitaan lahan tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan. "Penyitaan yang dilakukan tidak serta merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan lahan yang telah diambil alih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima di Sampit, Kamis.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Mayjen Yusman sejak awal Maret 2025 ini menyasar lahan-lahan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Antisipasi Dampak dan Jaminan Pekerja
Pemerintah telah mempersiapkan langkah antisipatif untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan ini, termasuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Tim Satgas Garuda PKH bersama Tim Transisi telah menyusun langkah-langkah mitigasi untuk menjamin keberlanjutan usaha dan melindungi tenaga kerja.
Mayjen Yusman memberikan jaminan atas hak-hak pekerja. "Selain itu, pemerintah menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dengan memastikan perusahaan yang dikelola tetap beroperasi," tambahnya. Pemerintah akan menunjuk pengelola baru yang memprioritaskan kesejahteraan pekerja.
Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, pemerintah memastikan adanya Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja.
Mitigasi Risiko Sosial Ekonomi
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu PHK massal. Kebijakan ini, menurut Mayjen Yusman, telah dikaji secara matang untuk menghindari kerugian bagi masyarakat, khususnya pekerja di sektor perkebunan sawit.
"Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap dipenuhi," pungkas Yusman. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan operasional perusahaan dapat berjalan lancar dan para pekerja dapat tetap bekerja tanpa kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses transisi berjalan dengan baik dan merata, sehingga dampak negatif terhadap perekonomian daerah dapat diminimalisir.