Pemerintah Targetkan 80.000 Koperasi Desa hingga Oktober 2025
Pemerintah melalui Satgas Kopdes Merah Putih menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa hingga 28 Oktober 2025 untuk menggerakkan ekonomi pedesaan dan menyerap tenaga kerja.
Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih menetapkan target ambisius: pembentukan 80.000 koperasi desa paling lambat 28 Oktober 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian pedesaan dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Langkah ini diyakini mampu menyerap tenaga kerja dan memangkas rantai pasokan yang panjang, khususnya untuk kebutuhan pokok.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi Satgas. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pendirian koperasi desa skala besar ini membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga. Target tersebut bukanlah tanpa tahapan, pemerintah telah menetapkan beberapa tenggat waktu yang harus dipenuhi.
Salah satu langkah penting adalah penyelesaian musyawarah desa khusus (musdesus) di seluruh desa yang ditargetkan selesai pada 31 Mei 2025. Proses legalisasi dan pendaftaran koperasi di Kementerian Hukum dan HAM juga harus rampung pada 30 Juni 2025 untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi setiap koperasi yang dibentuk. Peluncuran resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sendiri direncanakan bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia pada 12 Juli mendatang.
Target Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Target pembentukan 80.000 koperasi desa hingga Oktober 2025 didorong oleh urgensi untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa. Zulkifli Hasan menekankan bahwa dengan menguatkan ekonomi desa, Indonesia berpotensi menyerap lebih dari dua juta tenaga kerja. Hal ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi kaum muda di desa sehingga mengurangi angka urbanisasi.
Selain itu, inisiatif ini juga dirancang untuk memangkas rantai pasokan yang panjang dalam distribusi barang kebutuhan pokok. Kehadiran koperasi desa diharapkan dapat menekan biaya dan waktu distribusi dari produsen ke konsumen. Koperasi desa juga diharapkan dapat memberantas praktik pinjaman online ilegal dan menghilangkan peran rentenir serta perantara di desa.
Keuntungan lain dari Koperasi Merah Putih adalah akses langsung desa-desa terpencil ke pusat-pusat ekonomi, seperti perbankan, produsen, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat desa.
Progress dan Tantangan
Hingga saat ini, tercatat sudah 16.700 desa yang telah menyelesaikan musdesus untuk membentuk Unit Koperasi Desa Merah Putih. Angka ini menunjukkan progress yang cukup signifikan, namun masih terdapat tantangan untuk mencapai target 80.000 koperasi desa. Pemerintah perlu memastikan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat desa itu sendiri.
Tantangan lain yang perlu diatasi adalah memastikan keberlanjutan koperasi desa setelah dibentuk. Pemerintah perlu memberikan pendampingan dan pelatihan yang memadai kepada pengurus dan anggota koperasi agar koperasi dapat berjalan efektif dan efisien. Ketersediaan akses permodalan juga menjadi faktor penting untuk keberhasilan koperasi desa.
Keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi dan kolaborasi yang baik antar berbagai pihak. Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Dengan tercapainya target tersebut, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, pengurangan angka kemiskinan, dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan yang berkelanjutan dan memberdayakan.