Pemilik 1 Kg Sabu di Palu Terancam Hukuman Mati
Warga Palu berinisial HY terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah ditangkap polisi karena kepemilikan satu kilogram sabu.
Palu, Sulawesi Tengah, 18 Maret 2025 - Seorang warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, berinisial HY, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah ditangkap polisi karena kepemilikan satu kilogram sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Jalan Lembu, Kecamatan Palu Selatan. Polisi berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan bahwa ancaman hukuman tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2. Menurut keterangan polisi, HY mengaku hanya bertugas sebagai kurir, membawa sabu tersebut ke Kelurahan Tatanga, Kecamatan Palu Selatan. Identitas pemberi dan penerima sabu masih dalam penyelidikan.
Penangkapan HY merupakan bagian dari keberhasilan Polresta Palu mengungkap lima kasus narkoba jenis sabu selama bulan Maret 2025, melibatkan delapan tersangka. Modus operandi dalam setiap kasus berbeda-beda, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengedar dalam jumlah besar seperti kasus HY ini. Polresta Palu berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
Polisi menangkap HY di Jalan Lembu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Barang bukti satu kilogram sabu berhasil diamankan dan saat ini HY ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut pengakuan HY, ia hanya bertugas mengantarkan sabu tersebut ke Kelurahan Tatanga. Identitas penyuplai dan penerima sabu masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Palu menekankan bahwa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi HY sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Palu.
Selama bulan Maret 2025, Polresta Palu telah berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan total delapan tersangka. Berbagai modus operandi ditemukan, mulai dari pemakai hingga pengedar besar. Polisi terus berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Pengembangan Kasus dan Komitmen Polresta Palu
Polresta Palu menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih besar. Mereka berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Palu dan sekitarnya. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus HY. Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Palu. Polresta Palu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.
Polresta Palu juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan menindak para pelakunya. Dengan demikian, diharapkan peredaran gelap narkoba di Kota Palu dapat ditekan.
Kesimpulan
Penangkapan HY dan pengungkapan kasus satu kilogram sabu di Palu menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ancaman hukuman berat yang dihadapi HY diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkoba di Kota Palu. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.