Pemilik Speedboat Dua Nona Jadi Tersangka Tragedi Tenggelam di Perairan Manipa
IK, pemilik speedboat Dua Nona, ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya delapan penumpang akibat tenggelamnya perahu di perairan Manipa, Seram Bagian Barat; penyelidikan melibatkan 23 saksi dan mengungkap sejumlah pelanggaran.
Kecelakaan speedboat Dua Nona di perairan Kepulauan Manipa, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, pada Jumat, 3 Januari 2025, telah mengakibatkan delapan orang meninggal dunia. Insiden nahas yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIT ini melibatkan sekitar 28 penumpang dan nahkoda. Penyidik Satuan Polair Polres SBB telah menetapkan IK alias Ikbal, pemilik speedboat tersebut, sebagai tersangka setelah penyelidikan panjang yang melibatkan 23 saksi.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Proses penyelidikan yang memakan waktu diakui Kapolres disebabkan oleh kesulitan dalam mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang tersebar di berbagai pulau, termasuk di Namlea. "Kami tidak menutup-nutupi kasus ini, apalagi berkompromi dengan pelaku. Proses penyelidikan berjalan panjang karena kami harus mendatangi saksi-saksi di berbagai pulau hingga ke Namlea, mengingat kondisi mereka tidak memungkinkan untuk datang ke Piru," ungkap Kapolres di Ambon.
Setelah melalui rangkaian panjang pemeriksaan saksi dan gelar perkara, IK secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Pemeriksaan saksi meliputi pelapor, tim penyelamat, penumpang selamat, anak buah kapal (ABK), serta perwakilan dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Maluku Tengah, Dinas Perhubungan SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu, dan Kantor UPP Hatu Piru.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang pelayaran. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu lebih dari tujuh tahun penjara. Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan, dan barang bukti berupa tiga unit mesin Yamaha 40 PK serta satu unit speedboat Dua Nona warna putih telah diamankan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa IK, yang juga bertindak sebagai nahkoda, tidak memiliki dokumen pelaut yang lengkap. Ia tidak memiliki sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda. Lebih lanjut, speedboat Dua Nona juga tidak terdaftar sebagai kapal penumpang di Dinas Perhubungan SBB maupun Maluku Tengah. "Kecelakaan ini terjadi karena tersangka tidak mampu mengendalikan laju speedboat," tambah Kapolres.
Polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. "Tahap satu akan segera kami ajukan, dan kami upayakan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB agar kasus ini dapat segera disidangkan," tegas Kapolres.
Kronologi Kecelakaan Speedboat Dua Nona
Speedboat Dua Nona yang tengah melayari wilayah Kepulauan Manipa dan Desa Tahalupu, Kecamatan Waisala, Kabupaten SBB, mengalami kecelakaan di perairan Manipa, tepatnya di Dusun Samala, Desa Luhutuban, Kecamatan Manipa. Perahu tersebut membawa sekitar 28 orang, termasuk pengemudi. Kecelakaan terjadi sekitar 1 mil dari pantai Dusun Samala, saat kondisi laut sedang tenang.
Berdasarkan keterangan saksi, speedboat tersebut tiba-tiba miring ke kanan karena sebagian besar penumpang duduk di atas kap speedboat. Hal ini menyebabkan air masuk dari samping dan belakang perahu hingga akhirnya tenggelam. Penumpang yang berada di dalam perahu terperangkap, sementara sebagian yang berada di atas kap berhasil berenang. Setelah sekitar 15 menit, bantuan tiba dari Dusun Samala dengan menggunakan perahu jonson 15 PK dan 40 PK untuk melakukan pertolongan dan mengevakuasi korban.
Tragedi ini mengakibatkan delapan penumpang meninggal dunia, mereka adalah penumpang yang terjebak di dalam speedboat yang tenggelam. Kejadian ini menyoroti pentingnya keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait keselamatan pelayaran di wilayah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi duka cita ini.