Pemkab Aceh Selatan Perkuat Komitmen Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam
Pemkab Aceh Selatan berkomitmen penuh mendukung Instruksi Gubernur Aceh terkait shalat berjamaah dan pengajian di sekolah, guna memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh Selatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di wilayahnya. Hal ini disampaikan menyusul instruksi Gubernur Aceh tentang pelaksanaan shalat berjamaah dan pengajian di satuan pendidikan. Bupati Aceh Selatan, Mirwan, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam upaya ini. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beliau menghadiri rapat koordinasi terkait instruksi Gubernur Aceh di Banda Aceh pada Selasa, 18 Maret 2025.
Mirwan menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh untuk memperkuat penerapan syariat Islam. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan syariat Islam di daerah tersebut. "Kami terus bersinergi dengan Pemerintah Aceh dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam. Kami juga mengajak masyarakat menyukseskan pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan.
Dukungan Pemkab Aceh Selatan terhadap instruksi Gubernur Aceh ini sejalan dengan visi dan misi yang diusung pada Pilkada 2024, khususnya dalam penguatan penerapan syariat Islam secara kaffah. Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 ini memiliki dua fokus utama: mendorong seluruh aparatur negara dan masyarakat Aceh untuk melaksanakan shalat berjamaah saat azan berkumandang, dan mewajibkan pengajian Al-Quran selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan.
Penguatan Syariat Islam di Aceh Selatan
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan lebih lanjut tentang Instruksi Gubernur Aceh tersebut dalam rapat koordinasi dengan para kepala daerah se-Provinsi Aceh. Beliau menekankan pentingnya menghentikan aktivitas dan melaksanakan shalat berjamaah saat azan berkumandang. Selain itu, beliau juga menegaskan kewajiban pengajian Al-Quran di sekolah-sekolah sebagai upaya penguatan nilai-nilai Islam.
Instruksi ini, menurut Wakil Gubernur, merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk mewujudkan visi Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekah. Fadhlullah juga menyerukan kepada para bupati dan wali kota untuk menerjemahkan instruksi tersebut ke dalam kebijakan daerah masing-masing dan mengawal pelaksanaannya bersama forum koordinasi pimpinan daerah.
Pemkab Aceh Selatan menyambut baik dan siap mendukung penuh instruksi tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Selatan dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di daerahnya. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh Selatan akan semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
Implementasi di Aceh Selatan:
- Pemkab Aceh Selatan akan mengintegrasikan instruksi Gubernur ke dalam kebijakan daerah.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan dilakukan secara intensif.
- Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, akan ditingkatkan.
- Monitoring dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas implementasi.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemkab Aceh Selatan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh Selatan akan semakin baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.