Pemkab Bengkayang Bidik PAD Rp115,5 Miliar di 2025: Strategi dan Tantangan
Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, optimistis mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp115,5 miliar pada tahun 2025 melalui berbagai strategi peningkatan pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup ambisius, yaitu sebesar Rp115,5 miliar pada tahun 2025. Target ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkayang, Yohanes Atet, pada Rabu, 19 Maret 2024. Hingga Maret 2024, realisasi PAD telah mencapai Rp14,4 miliar. Langkah-langkah strategis apa yang akan diambil Pemkab Bengkayang untuk mencapai target tersebut, dan apa saja tantangan yang dihadapi?
Menurut Atet, pencapaian target PAD tersebut bergantung pada maksimalisasi potensi pendapatan dari berbagai sektor. Ia menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. "OPD yang menghasilkan pajak dan retribusi kita minta maksimal supaya target yang telah ditetapkan dapat tercapai," ujarnya.
Salah satu fokus utama Pemkab Bengkayang adalah peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Bapenda Bengkayang akan mengoptimalkan berbagai strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Strategi Peningkatan PAD Kabupaten Bengkayang
Untuk mencapai target PAD Rp115,5 miliar, Pemkab Bengkayang telah menetapkan beberapa strategi. Target pendapatan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar Rp17,2 miliar (realisasi hingga Maret 2024: Rp1,8 miliar). Pajak daerah ditargetkan sebesar Rp52,4 miliar (realisasi: Rp5,9 miliar), sementara retribusi daerah ditargetkan Rp50,4 miliar (realisasi: Rp7,8 miliar). Rincian target dan realisasi untuk sektor pendapatan lainnya, termasuk retribusi jasa umum, retribusi perizinan, pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah, dividen BUMD, dan lain-lain, juga telah ditetapkan.
Bapenda Bengkayang berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023. Upaya yang dilakukan meliputi penguatan basis data potensi pajak, penagihan aktif, dan penegakan hukum bagi wajib pajak yang menunggak.
Pemerintah daerah juga akan menerapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah untuk meningkatkan realisasi pajak. Intensifikasi pajak berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar, sementara ekstensifikasi pajak bertujuan untuk menemukan dan mendaftarkan wajib pajak baru.
Tantangan dan Harapan
Meskipun Pemkab Bengkayang telah menetapkan strategi yang komprehensif, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Rendahnya kesadaran masyarakat dapat menghambat pencapaian target PAD yang telah ditetapkan.
Bapenda Bengkayang berharap upaya-upaya yang dilakukan dapat memenuhi target realisasi PAD tahun 2025. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bengkayang yang lebih baik. "Agar masyarakat senantiasa patuh membayar pajak demi membangun kabupaten Bengkayang yang lebih baik," kata Atet.
Berikut rincian target dan realisasi PAD Kabupaten Bengkayang per Maret 2024:
- Pajak Kendaraan Bermotor: Target Rp17,2 miliar, Realisasi Rp1,8 miliar
- Pajak Daerah: Target Rp52,4 miliar, Realisasi Rp5,9 miliar
- Retribusi Daerah: Target Rp50,4 miliar, Realisasi Rp7,8 miliar
- Retribusi Jasa Umum: Target Rp48,4 miliar, Realisasi Rp7,7 miliar
- Retribusi Jasa Usaha: Target Rp1 miliar, Realisasi Rp71,1 juta
- Retribusi Perijinan Tertentu: Target Rp1 miliar, Realisasi 0
- Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Target Rp5,9 miliar, Realisasi 0
- Dividen BUMD: Target Rp5 miliar, Realisasi 0
- PAD yang Sah: Target Rp7,7 miliar, Realisasi Rp624,8 juta
- Jasa Giro: Target Rp1,1 miliar, Realisasi Rp100,1 juta
- Pendapatan Bunga: Target Rp1 miliar, Realisasi 0
- Denda Keterlambatan Pekerjaan: Target Rp1,5 miliar, Realisasi Rp315,4 juta
- Denda Pajak Daerah: Target Rp220 juta, Realisasi Rp814 ribu
- Pendapatan Pengembalian: Target Rp3,9 miliar, Realisasi Rp208,4 juta