Pemkab Bone Bolango Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja ASN dan Non ASN selama Ramadhan 1446 H/2025 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025. SE Nomor 800/SETDA.BB/06/107/II/2025 ini ditandatangani Penjabat Sekda Bone Bolango, Amir Hamzah Hadju, atas nama Bupati Bone Bolango. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik selama bulan puasa.
Penyesuaian jam kerja ini diumumkan pada Selasa di Gorontalo. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bone Bolango, Amir Hamzah Hadju, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal meskipun ASN dan Non ASN menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci.
"Maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango," ujar Amir Hamzah Hadju. Dengan jam kerja yang lebih singkat, diharapkan ASN dan Non ASN dapat tetap produktif dan memiliki waktu yang cukup untuk beribadah.
Penyesuaian Jam Kerja Berdasarkan Sistem Kerja
Surat edaran tersebut mengatur jam kerja ASN dan Non ASN di Bone Bolango selama Ramadhan 2025. Aturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja instansi masing-masing, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Untuk instansi dengan sistem lima hari kerja (Senin-Kamis), jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 15.00 WITA, dengan jeda istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 15.30 WITA, dengan jeda istirahat pukul 11.30-12.30 WITA.
Sementara itu, instansi dengan sistem enam hari kerja (Senin-Kamis dan Sabtu) memiliki jam kerja pukul 08.00-14.00 WITA dari Senin hingga Kamis dan Sabtu, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Pada hari Jumat, jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pukul 14.00 WITA, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WITA. Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah puasa Ramadhan.
Amir Hamzah Hadju juga menambahkan bahwa pelaksanaan apel pagi selama bulan Ramadhan akan dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini untuk memudahkan ASN dan Non ASN dalam menjalankan ibadah dan tetap menjaga kedisiplinan kerja.
Pelayanan Publik Tetap Optimal
Meskipun jam kerja disesuaikan, Pemkab Bone Bolango memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN dan Non ASN, sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk beribadah dan menjalankan aktivitas selama bulan Ramadhan. Langkah ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Bone Bolango terhadap kesejahteraan ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dapat memahami dan mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan. Komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima tetap menjadi prioritas utama, meskipun dalam suasana bulan suci Ramadhan.
Penyesuaian jam kerja ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ASN dan Non ASN, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tetap produktif dalam bekerja. Pemkab Bone Bolango berharap langkah ini dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan harmonis selama bulan Ramadhan.