Pemkab Cirebon Siapkan Rp43 Miliar untuk Gaji 1.737 PPPK yang Dinanti
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyiapkan anggaran Rp43 miliar untuk gaji 1.737 PPPK yang telah lulus seleksi, namun terkendala proses pengangkatan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk membayar gaji 1.737 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024. Anggaran tersebut disiapkan meskipun proses pengangkatan para PPPK masih terhambat karena dinamika kebijakan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kapan para PPPK tersebut dapat mulai menjalankan tugasnya dan menerima gaji yang telah dianggarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan perencanaan keuangan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara proporsional. Namun, kebijakan terbaru dari pemerintah pusat menyebabkan penundaan dalam proses pengangkatan para PPPK. Mereka yang lulus seleksi masih menunggu kejelasan terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan proses pengangkatan resmi. "Anggaran gaji untuk tenaga PPPK sudah kami siapkan, sekitar Rp43 miliar. Namun, karena ada dinamika kebijakan dari pemerintah pusat, terjadi pengunduran dalam proses pengangkatan mereka," ujar Hilmy Riva’i.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menambahkan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi tenaga PPPK. Pemerintah daerah menyadari pentingnya peran PPPK dalam mendukung kinerja pemerintahan dan berkomitmen untuk memfasilitasi aspirasi mereka. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan pada Senin (17/3) sudah dijadwalkan pertemuan untuk membahas hal ini," tuturnya. Kejelasan status PPPK sangat dibutuhkan agar mereka dapat segera menjalankan tugasnya secara optimal.
Anggaran Siap, Pengangkatan PPPK Tertunda
Meskipun anggaran sebesar Rp43 miliar telah disiapkan oleh Pemkab Cirebon untuk gaji 1.737 PPPK, proses pengangkatan mereka masih terhambat. Hal ini disebabkan oleh dinamika kebijakan di tingkat pusat yang menyebabkan penundaan penerbitan NIP dan pengangkatan resmi. Para PPPK yang telah lulus seleksi dengan ketat, bersaing dengan ribuan peserta dari berbagai daerah, kini harus menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Pemkab Cirebon telah menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan percepatan pengangkatan tenaga PPPK melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Dari sisi perencanaan, Pemkab Cirebon dinilai telah berada di jalur yang tepat, baik dalam penyusunan anggaran maupun kebutuhan tenaga ASN. Namun, kendala birokrasi di tingkat pusat menjadi tantangan tersendiri dalam merealisasikan rencana tersebut.
Wakil Bupati Cirebon menekankan pentingnya peran PPPK dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kejelasan status mereka sangat dibutuhkan agar mereka dapat segera menjalankan tugasnya secara optimal dalam melayani masyarakat. Pemerintah daerah memahami perjuangan para PPPK yang telah lulus seleksi dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Upaya Akselerasi Pengangkatan PPPK
Untuk mempercepat proses pengangkatan, Pemkab Cirebon aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait di pemerintah pusat. Pertemuan yang dijadwalkan pada Senin (17/3) diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai permasalahan ini. Koordinasi intensif dilakukan dengan KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi para PPPK.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menyadari bahwa para PPPK telah melalui proses seleksi yang panjang dan ketat. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para PPPK terpenuhi dan mereka dapat segera menjalankan tugasnya. Langkah-langkah yang diambil akan selalu sejalan dengan regulasi yang berlaku, guna memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai aturan.
Dengan anggaran yang telah disiapkan dan upaya koordinasi yang intensif, diharapkan permasalahan pengangkatan 1.737 PPPK di Kabupaten Cirebon dapat segera terselesaikan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan optimalisasi kinerja pemerintahan daerah.
Kesimpulan: Meskipun Pemkab Cirebon telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk gaji para PPPK, proses pengangkatan masih tertunda akibat kebijakan pemerintah pusat. Namun, Pemkab Cirebon berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan memperjuangkan hak-hak para PPPK agar segera dapat menjalankan tugasnya.