Pemkab Donggala Ancam Denda Rp350 Ribu untuk Pemilik Ternak yang Berkeliaran
Pemkab Donggala akan menindak tegas pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di tempat umum dengan denda hingga Rp350 ribu per ekor sapi dan membentuk Satgas penertiban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ternak berkeliaran di tempat umum dan jalan raya. Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengumumkan sanksi berupa denda bagi pemilik ternak yang melanggar aturan ini. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga.
Besaran denda yang diterapkan cukup signifikan, yaitu Rp350.000 per ekor untuk sapi dan Rp150.000 per ekor untuk kambing. Ancaman denda ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap hewan ternak mereka. Pemkab Donggala juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan ini.
Satgas penertiban hewan ternak ini difokuskan pada wilayah Kecamatan Banawa, meliputi sembilan kelurahan dan lima desa. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Donggala dalam memberantas kebiasaan buruk membiarkan ternak berkeliaran. Bahkan, Bupati Vera Elena Laruni menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Camat dan Lurah yang gagal menangani masalah ini di wilayahnya.
Penertiban Hewan Ternak di Donggala: Sanksi Tegas dan Peran Satgas
Pembentukan Satgas penertiban hewan ternak di Kecamatan Banawa merupakan langkah strategis Pemkab Donggala. Satgas ini diharapkan mampu bekerja efektif dalam menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan tempat umum. Kesepakatan bersama telah terjalin, di mana setiap kelurahan diwajibkan untuk menyediakan kandang penampungan hewan ternak.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, kepala desa, camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bupati Vera Elena Laruni menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan peraturan daerah ini berjalan efektif. Pengawasan ketat dan evaluasi kinerja akan dilakukan untuk memastikan semua pihak bekerja maksimal.
Camat dan Lurah yang tidak berhasil menertibkan hewan ternak di wilayahnya akan menghadapi evaluasi kinerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan mendorong mereka agar lebih proaktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ancaman evaluasi kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penertiban hewan ternak.
Sosialisasi dan Kolaborasi Antar Instansi
Sebelum melakukan penertiban, Pemkab Donggala akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengandangkan ternak mereka dan konsekuensi jika melanggar peraturan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir konflik dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dalam menjalankan penertiban, para camat, lurah, dan kepala desa akan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kolaborasi antar instansi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan aturan dan memastikan penertiban hewan ternak berjalan lancar dan efektif. Kerja sama yang solid akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Bupati Vera Elena Laruni menegaskan bahwa penertiban hewan ternak di Kabupaten Donggala merupakan komitmen Pemkab Donggala untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan adanya sanksi tegas, sosialisasi yang intensif, dan kolaborasi antar instansi, diharapkan masalah ternak berkeliaran dapat segera teratasi.
"Jadi pemilik ternak yang melanggar aturan ini akan didenda hingga Rp350 ribu per ekor untuk sapi dan Rp150 ribu per ekor untuk kambing," kata Vera Elena Laruni di Banawa, Kamis.
"Semua pihak mulai dari masyarakat, kepala desa, camat hingga OPD terkait harus bersama-sama menjalankan peraturan pemerintah daerah ini untuk penertiban hewan ternak di Kabupaten Donggala," sebutnya.
Evaluasi Kinerja dan Langkah Ke Depan
Pemkab Donggala akan melakukan evaluasi kinerja terhadap camat dan kepala desa dalam menangani masalah hewan ternak. Wilayah yang tidak berhasil mengatasi masalah ini akan menjadi fokus evaluasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pihak bertanggung jawab dan bekerja secara maksimal.
Langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh Pemkab Donggala menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengatasi masalah hewan ternak berkeliaran. Dengan adanya sanksi, sosialisasi, dan kolaborasi antar instansi, diharapkan masalah ini dapat teratasi dengan efektif dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Donggala.
Penerapan sanksi dan pembentukan satgas merupakan upaya nyata Pemkab Donggala untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Donggala.