Pemkab Garut Larang Bangun Rumah di Bantaran Sungai Cimanuk
Pemerintah Kabupaten Garut melarang warga membangun rumah di bantaran Sungai Cimanuk di Desa Haurpanggung karena rawan banjir, meskipun ada warga yang kembali menempati lokasi yang sudah direlokasi pascabanjir 2016.
Pemkab Garut resmi melarang warga membangun rumah di bantaran Sungai Cimanuk, khususnya di Kampung Cimacan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Larangan ini dikeluarkan karena wilayah tersebut sangat rawan banjir. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, pada Jumat, 31 Januari.
Pemkab Garut mengambil langkah tegas ini karena sejarah banjir yang kerap melanda kawasan tersebut. Sungai Cimanuk yang berukuran besar berpotensi meluap, terutama saat musim hujan, mengancam keselamatan warga. Bahaya ini terbukti dengan kembali terjadinya banjir di lokasi tersebut pada Minggu, 26 Januari lalu, yang kembali menenggelamkan rumah-rumah warga.
Langkah relokasi sebenarnya sudah dilakukan Pemkab Garut pasca-banjir bandang 2016. Rumah warga yang terdampak di pindahkan ke lokasi yang lebih aman. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada warga yang kembali menempati bantaran sungai yang rawan banjir tersebut.
Menanggapi hal ini, Pemkab Garut berencana melakukan verifikasi untuk memastikan identitas warga yang telah direlokasi namun kembali tinggal di area terlarang. Kerjasama dengan pihak kecamatan setempat akan dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi siapa saja yang seharusnya telah pindah, namun masih tetap tinggal di bantaran sungai.
Bagi warga yang terbukti masih tinggal di bantaran sungai setelah verifikasi, Pemkab Garut akan memberikan peringatan keras. Jika peringatan diabaikan, maka Pemkab Garut tidak segan-segan membongkar bangunan yang didirikan di area tersebut. Hal ini dilakukan demi keselamatan warga dan pencegahan bencana di masa mendatang.
Nurdin Yana menegaskan, bantaran Sungai Cimanuk memang bukan area yang aman untuk permukiman. Sifat daerah tersebut yang sering terendam banjir membuat area ini sangat berbahaya untuk tempat tinggal. Oleh karena itu, Pemkab Garut berupaya agar tidak ada bangunan permanen di lokasi ini.
Ke depannya, Pemkab Garut akan berkolaborasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk melakukan penataan bantaran sungai. Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengendalian air yang efektif. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya banjir dan memastikan keselamatan warga dengan mengurangi risiko banjir akibat luapan Sungai Cimanuk.
Dengan berbagai upaya ini, Pemkab Garut berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan keselamatan warga di sekitar Sungai Cimanuk. Melalui relokasi, verifikasi, dan kerjasama dengan BBWS, Pemkab Garut berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warganya.