Pemkab Gunung Mas Usulkan Raperda Perkuat Pengelolaan Badan Usaha Daerah
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat, termasuk Raperda perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah untuk meningkatkan perekonomian d
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas), Kalimantan Tengah, berupaya memperkuat pengelolaan badan usaha daerah. Upaya ini diwujudkan melalui pengajuan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Salah satu Raperda yang diajukan adalah tentang perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Bupati Gumas, Jaya S Monong, menjelaskan pengajuan Raperda tersebut di Kuala Kurun, Selasa (22/4). Ia menyatakan bahwa perubahan status badan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan berbagai aspek, termasuk perkembangan ekonomi daerah, pendapatan asli daerah, kinerja perusahaan, dan pelayanan kepada masyarakat. "Dengan adanya perubahan status badan hukum dari Perusda menjadi perusahaan perseroan daerah, maka ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai," ungkap Bupati Jaya.
Bupati dua periode ini menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan laba dan keuntungan perusahaan, serta memperkuat eksistensi dan permodalan Perusahaan Gunung Mas Perkasa. Ia berharap Raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan disetujui menjadi peraturan daerah pada tahun 2025. "Agar berbagai tujuan tadi dapat tercapai maka Pemkab menilai perlu dilakukan perubahan nama dan bentuk badan hukum terhadap Perusda Gunung Mas Perkasa," ujarnya.
Penguatan Pengelolaan Badan Usaha Daerah
Selain Raperda perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa, Pemkab Gumas juga mengajukan lima Raperda lainnya. Kelima Raperda tersebut mencakup berbagai sektor pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Gumas dalam melakukan berbagai pembenahan dan pengembangan di berbagai sektor.
Raperda-raperda tersebut antara lain tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas 2020-2039, tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Tidak hanya itu, Pemkab Gumas juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semua Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gunung Mas.
Harapan Terhadap Pengesahan Raperda
Bupati Jaya berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD Gumas. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara Pemkab Gumas dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik. "Saya harap enam raperda tadi dapat dibahas oleh DPRD Gumas selaku mitra pemerintah daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi perda," kata Jaya.
Pengesahan Raperda-raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas. Proses pembahasan dan pengesahan Raperda ini akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemkab Gumas dalam membangun daerah.
Dengan adanya perubahan status hukum Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan badan usaha daerah, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas.
Proses pengajuan dan pembahasan Raperda ini menunjukan komitmen Pemkab Gumas dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Pengajuan enam Raperda oleh Pemkab Gumas kepada DPRD merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat pengelolaan badan usaha daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses pembahasan dan pengesahan Raperda ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Gunung Mas.