Pemkab HSS Jalin Kerja Sama dengan Kejari: Desa Mendapat Pendampingan Hukum
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berkolaborasi dengan Kejari HSS untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS), Kalimantan Selatan, resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Kerja sama ini diresmikan melalui nota kesepahaman antara Kejari HSS dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) HSS. Hal ini diumumkan pada Kamis, 1 Mei 2024, di Kandangan, Kabupaten HSS.
Wakil Bupati HSS, H. Suriani, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan desa. "Kerja sama ini sebagai bentuk pendampingan pada bidang hukum bagi pemerintahan desa saat menjalankan tugas dan fungsi agar lebih baik dan profesional," ungkap Suriani. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Kolaborasi ini juga diyakini akan mengoptimalkan penggunaan dana desa. Dengan pendampingan hukum yang diberikan, diharapkan setiap pekerjaan yang dilakukan pemerintah desa dapat berjalan jujur dan berintegritas, demi kesejahteraan masyarakat HSS. Suriani juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah desa dengan aparat hukum, termasuk Kejari HSS.
Penguatan Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis Pemkab HSS dalam upaya mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejari HSS akan membantu pemerintah desa dalam memahami regulasi dan prosedur yang berlaku, sehingga meminimalisir potensi kesalahan atau penyimpangan.
Kepala Kejari (Kajari) HSS, Rustandi Gustawirya, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Ia melihat kerja sama ini sebagai langkah awal yang baik dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pemerintah desa. "Ini adalah titik awal yang baik untuk rekomendasi pendampingan pada bidang hukum bidang pidana, perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Kajari HSS menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan dan dana desa. Pendampingan ini difokuskan untuk memastikan penggunaan dana desa selalu positif dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga HSS. Dengan demikian, potensi penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir.
Poin-poin Penting Nota Kesepahaman
Nota kesepakatan antara Pemkab HSS dan Kejari HSS ini mencakup beberapa poin penting terkait pendampingan dan penanganan kasus hukum yang terjadi di desa atau melibatkan pemerintahan desa. Pendampingan hukum ini meliputi berbagai aspek, termasuk pengelolaan anggaran, perencanaan pembangunan, dan penyelesaian sengketa. Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pendampingan hukum yang profesional, pemerintah desa dapat lebih fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten HSS.
Dengan adanya pendampingan ini diharapkan pengelolaan keuangan desa akan lebih terarah, akuntabel dan transparan, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.