Pemkab Mabar Imbau Warga Kandangkan Ternak, Ancaman Denda Menanti
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengimbau warga agar mengandangkan ternak mereka di Labuan Bajo untuk menjaga ketertiban umum, dengan ancaman denda bagi yang melanggar.
Imbauan Kandangkan Ternak di Labuan Bajo
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengingatkan warganya akan pentingnya mengandangkan ternak. Imbauan ini disampaikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mabar, terutama bagi warga di Kota Labuan Bajo. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat luas, mengingat ternak yang berkeliaran dapat menimbulkan gangguan.
Kepala Satpol PP Mabar, Yeremias Ontong, menegaskan pentingnya langkah proaktif ini. "Ternak sapi atau kambing wajib dikandangkan dan tidak boleh dilepasliarkan," tegasnya saat dihubungi di Labuan Bajo. Pihaknya berkomitmen menindak tegas pemilik ternak yang abai terhadap aturan ini.
Tindakan Tegas dan Dasar Hukum
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Baru-baru ini, Satpol PP mengamankan dua ekor sapi betina yang berkeliaran di wilayah Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu. Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 secara spesifik melarang pelepasan ternak di sejumlah lokasi. Lokasi-lokasi tersebut termasuk fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, ruang publik, dan jalan raya. Pemilik ternak wajib bertanggung jawab dengan mengkandangkan atau mengikat ternak mereka di lokasi pemeliharaan yang sesuai.
Kewajiban Kebersihan dan Sosialisasi
Selain itu, Perbub tersebut juga mengatur kewajiban menjaga kebersihan lingkungan sekitar pemeliharaan ternak. Pemilik ternak harus menyediakan tempat penampungan atau pembuangan limbah ternak untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi peraturan ini di berbagai wilayah, termasuk di daerah-daerah yang memiliki populasi ternak yang signifikan seperti Wae Mata, Sernaru, Lancang, Batu Cermin, dan beberapa titik di Gorontalo.
Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi pemilik ternak yang kedapatan melanggar, sanksi berupa denda siap menanti. Denda yang dikenakan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per ekor sapi, disesuaikan dengan umur sapi yang diamankan. Jika dalam empat hari setelah pengumuman, pemilik tidak diketahui, sapi tersebut akan dijual dan hasilnya disetorkan ke kas daerah.
Kesimpulan
Kepatuhan warga terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di Labuan Bajo. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya.